Hukrim

Dua Pria Diringkus Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, Miliki Narkoba Jenis Sabu Sabu

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Foto: tribratanews.

PEKANBARU (MR) - Sat Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru ringkus dua orang lelaki dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Kamis Malam (9/2/2017). 

Dua lelaki yang diamankan P alias Pur dan N alias Acai. Kedua warga Pekanbaru ini ditangkap di dua tempat berbeda, Kasatres Narkoba Kompol Dedi Herman melalui Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko, Jum’at (10/2/2017) mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Melati dan Jalan Rambutan Kecamatan Marpoyan Damai. 

Dari pengungkapan tersebut disita barang bukti satu paket sabu-sabu dua setengah gram, dua paket sabu masing-masing seharga Rp 300 ribu, timbangan, alat isap sabu (bong) serta seratusan plastik bening.

Menurut Noki awalnya pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Rambutan. Dari informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi. Setelah dipastikan target (tersangka Pur) pihaknya kemudian melakukan penangkapan.

Dari pemeriksaan polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang diketahui seberat dua setengah gram yang dibeli tersangka seharga Rp 3 juta. Dari pengungkapan itu, dilakukan pengembangan ke rumah tersangka Acai sesuai dengan pengakuan tersangka Pur. Polisi bergerak ke Jalan Melati. Di sebuah rumah polisi berhasil meringkus Acai. Selanjutnya dilakukan pengeledahan dengan disaksikan pihak RT. Ditemukanlah dua paket sabu-sabu yang masing-masing seharga Rp 300 ribu.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*** (bengkalisone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan