Riau

Diduga Langgar Kode Etik Profesi Polri, Bripka AS Resmi Dipecat

Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH.

ROHIL (MR) - Mantan Oknum Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan Laut Polsek Panipahan Kesatuan Polres Rokan Hilir BRIPKA Alex Sander diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. BRIPKA Alex Sander dipecat atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ke- IV (empat) secara In Absensia.

BRIPKA Alex Sander dipecat buntut dari tidak masuk dinas atau tanpa keterangan (TK) di Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir sejak tanggal 29 Oktober 2021 s/d tanggal 06 Januari 2022 secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Berdasarkan hasil putusan sidang KKEP Nomor : PUT / 04 / XI / 2022, tanggal 01 Desember 2022 , pelaku pelanggar terbukti dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan dikenakan Pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH.,SIK.MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi, SH kepada sejumlah awak media pada Minggu (18/12/2022).

Dikatakan, putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap terduga pelanggar BRIPKA Alex Sander dipimpin oleh Ketua Komisi Waka Polres Rohil KOMPOL Franky Tambunan ST, Wakil Ketua Komisi Kabag SDM KOMPOL James Sibarani, SH.MH, Anggota Komisi Kabag Ren KOMPOL Marto Harahap S.Sos.

Sementara Pendamping terduga Pelanggar Kasikum AKP Yuliardi S.H, penuntut AIPDA Nurmansyah dan BRIPKA Dodi Zulnardi, Sekretaris BRIPKA Alex Sander (terduga pelanggar), AIPDA Yan Taufik Harahap dan BRIPTU Muhamad Riad. Sidang KKEP digelar Sipropam Polres Rokan Hilir pada Kamis 01 Desember 2022 sekira pukul 10.05 WIB.

AKP Juliandi menjelaskan, atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap terduga pelanggar BRIPKA Alex Sander tersebut sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi menegakkan aturan-aturan Kode Etik dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik.

Kendati demikian, PTDH yang dijatuhkan terhadap terduga pelanggar BRIPKA Alex Sander itu kode etiknya baru dinaikkan 60 hari. 

"Sementara total tidak masuk dinas 357 hari (1 tahun 2 bulan) belum lagi ditambah pelanggaran disiplin sebanyak 4 (empat) kali dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 (dua) kali," kata AKP Juliandi.

Terkait Banding atas PTDH ke Polres Rokan Hilir, Sabtu (17/12) itu hak dan kewajiban terduga pelanggar atas putusan pemecatan dirinya. "Mengenai diamankannya BRIPKA Alex Sander oleh Satnarkoba Polres Rokan Hilir pada Sabtu (17/12) itu memang benar," terangnya."Saat ini Aleksander diamankan dan dimintai keterangannya terkait adanya keterlibatannya dalam kasus sabu sebanyak 2 kilo gram atas penangkapan terdakwa sandi fitra pada Rabu 20 Oktober 2021 lalu," pungkas AKP Juliandi. (rls/man)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan