Hukrim

Di Inhil, Empat Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Diciduk Polisi

TEMBILAHAN (MR) - Sebanyak 4 pria yang tergabung dalam jaringan pengedar narkotika lintas Provinsi berhasil diamankan petugas kepolisian, Minggu (12/2/2017) kemarin.

Keempat pelaku tersebut berinisial HA alias PU (46) Warga Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil Riau, F alias A (43) dan AS (43) keduanya Warga Kelurahan Tungkal Dua Kecamatan Tungkal Hilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dan terakhir berinisial R (19) warga Sungai Ayam Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pembekukan dilakukan di Wisma Bintang jalan M Boya kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, keempat pelaku sedang bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar S.H, menceritakan, beberapa waktu lalu petugas mendapat informasi tentang seseorang yang biasa dipanggil HA, pernah menawarkan narkotika jenis shabu-shabu, Informasi tersebut langsung ditindak lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan, Anggota Unit Opsnal yang ditugaskan untuk menyamar mengaku bernama Kancil, mencoba untuk menghubungi HA tersebut. Upaya pertama yang dilakukan sempat nihil karena tidak mendapat tanggapan apa-apa.

Namun pada hari Sabtu (11/2/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Kancil dihubungi HA melalui sambungan selularnya dan menawarkan narkotika jenis shabu-shabu seberat 100 gram seharga Rp 115 juta.

Kemudian pada hari Minggu (12/2) HA berangkat dari Kuala Enok ke Tembilahan bersama F dan AS. Saat mereka sampai di pelabuhan Tembilahan, Kancil kemudian datang menjemput mereka dan dari pelabuhan mereka menuju ke Wisma Bintang di Jalan M Boya menemui Boss dari Kancil untuk memastikan ada atau tidak uang transaksi. Setelah uangnya diperlihatkan, AS lalu menghubungi Bossnya yang berada di Tanjung Balai Karimun, A. Pelaku inipun akhirnya memberangkankan barang haram tersebut.

Sekitar pukul 14.00 WIB, datang seorang pria masuk ke dalam Wisma Bintang ke kamar 102 dan menyerahkan 1 bungkusan kepada AD dan Kancil, lalu mereka menemui  Boss Kancil dikamar 104. Saat itulah, Anggota Unit Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap HA dan AS.

Sedangkan R yang membawa paket narkotika itu ditangkap di parkiran Wisma tersebut. F yang mencoba melarikan diri dapat ditangkap di Jalan M. Boya Lorong Gemilang.

"Setelah semua pelaku berhasil diamankan, mereka dikumpulkan di kamar 104 dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan 2 orang pegawai wisma kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 75 gram," kata Bachtiar.

Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.***(mir)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan