Hukrim

Polisi Ringkus Seorang Pencuri Barang Dagangan di Tembilahan Hulu, 2 Pelaku Masih DPO

TEMBILAHAN (MR) - Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) membekuk seorang remaja berinisial SP alias E (18), Minggu (12/2/2017) malam. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai Sopir Speedboat ini diduga kuat menjadi tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan pada sebuah toko milik Fau (44) di Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan Hulu.

Pembekukan tersebut dilakukan di sekitar kediamannya, Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan Hulu.

"Sebenarnya, pelakunya tidak hanya SP namun ia beraksi bersama dua orang rekannya berinisial D dan M, status keduanya masih DPO," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymond Tarigan, S.Sos.

Kronologisnya, bermula saat korban Fau hendak membuka toko kelontong miliknya. Sesampainya di TKP, korban terkejut karena melihat rolling door sudah terbuka dan gembok pengamannya juga dalam kondisi terbuka.

Korban langsung masuk ke dalam warung dan isinya dalam keadaan berantakan. Setelah dicek, beberapa barang dagangan korban berupa rokok berbagai merek, farfum dan kosmetik, Lampu LED, 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu telah raib digondol maling. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.500.000.

"Dari hasil penyelidikan didapat petunjuk yang mengarah kepada tersangka SP yang tinggal tidak jauh dari lokasi terduga pelaku menjalankan aksinya. Tepat pada pukul 22.00 WIB, pelaku terlihat oleh Unit Opsnal di Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan, dan langsung mengamankan pelaku," kata Kapolsek.

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah membongkar rolling door dan merusak gembok toko korban memakai linggis dan obeng, bersama dua rekannya yaitu D dan M (DPO) dan mengambil barang-barang tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku SP, ditemukan barang-barang berupa Semprot Nyamuk merk Hit ukuran besar dan kecil, 7 buah Handbody merk Citra, 3 botol farfum merk AXE dan Az Zahra, 3 botol Minyak Rambut Merk Gatsby, 2 botol shampo Clear, dan 7 Slop Rokok berbagai merk serta berbagai barang lain, hasil curian pelaku.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka D dan M (DPO) masih dalam pegejaran Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu," tutupnya.***(mir)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan