Hukrim

Mantap...!!! Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 89 Ekor Trenggiling

Polres Bengkalis Gagal Penyeludupan 89 Ekor Trenggiling serta Tersangka.

BENGKALIS (MR) - Kepolisian Resort Bengkalis berhasil menggagal penyeludupan 89 trenggiling di Jalan Lintas Pekanbaru-Pakning kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis, Minggu (12/2/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.

Trenggiling asal Sumatera Selatan itu diseludup menggunakan 2 unit mobil Kijang Innova nopol BG 2534 HD warna hitam dan BG 1246 MW warna Silver.

4 orang tersangka masing-masing JI (39), RO (37) sebagai pemilik kendaraan dan SO (32), FAS (50) berperan sebagai pengawal berhasil diamankan Polisi. Mereka merupakan warga kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan.

Penggagalan dan penangkapan penyeludupan berawal dari anggota Polsek Siak Kecil yang berpatroli. Ketika itu, tercium aroma bau menyengat amis dari arah mobil yang terparkir karena kerusakan mesin.

"Setelah dicek ternyata ditemukan hewan langka yaitu trenggiling, kemudian dikordinasikan ke Kapolsek dan selanjut barang bukti digiring ke Mapolsek,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang dan Kapolsek Siak Kecil Ipda Subekti dalam press rilisnya, Senin (13/2/2017).

Dijelaskan Kapolres, bobot hewan trenggiling yang diamankan berpariasi mulai dari 1 kg sampai berbobot 4 kg. Sedangkan harga perkilo Rp 3 ratus, untuk total barang bukti berkisar 250 kilo atau Rp 75 juta.

"Jumlahnya 89 ekor dan sudah mati 5 ekor. Rencana trenggiling ini akan diseberangkan melalui pelabuhan tikus di Bengkalis ke Negeri jiran," imbuh Hadi.

Ditambahkan Kapolres, dari pengembangan 4 pelaku merupakan orang yang disuruh. Saat ini pemilik barang sedang dilakukan pengejaran.

"Berinisal AD, identitasnya sudah kita dapatkan dan saat dilakukan pengejaran dengan koordinasi pihak Kepolisian setempat," terangnya sembari mengatakan barang bukti akan diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitatnya.

Sementara terhadap 4 tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a, huruf b dan huruf C undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya hayati dan Ekosistemny dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.*** (bengkalisone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan