Riau

DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Jawaban Pengusul Ranperda Hak Inisiatif DPRD

DPRD Rapat Paripurna Usulan Inisiatif DPRD. Foto: Wisman

ROHIL (MR) - DPRD Rohil gelar Rapat Paripurna pada agenda kedua yaitu penyampaian jawaban pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif DPRD terhadap pandangan umum fraksi atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif DPRD sekaligus pengambilan keputusan yang disampaikan langsung oleh Darwis Syam selaku pihak pengusul, di ruang rapat DPRD Rokan Hilir, Selasa (7/2/2023).

Pada rapat paripurna ketiga masa persidangan satu tanggal 6 Februari 2023, 9 (sembilan) Fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir telah menyampaikan pandanganya atas usulan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD yang diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Kabupaten layak anak, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah dan Ranperda tentang tanggung jawab sosial (CSR) di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir yang diusulkan oleh Komisi B.

Adapaun maksud dan tujuan dari penyampaian pandangan oleh fraksi-fraksi tersebut adalah dalam rangka memberikan masukan atau saran dan sebagai pertimbangan sebelum disetujui sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Sesuai Pasal 7 ayat (6) huruf c, pengusul, dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi B memberikan jawaban atas pandangan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi. Adapun jawaban Bapemperda dan Komisi B.

Jawaban Bapemperda dan Komisi B atas pandangan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi terhadap usulan 4 (empat) Bapemperda hak inisiatif DPRD. Demikian disampaikan oleh Juru bicara Bapemperda Darwis Syam. (Wisman)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan