Riau

Jumat Curhat, Kapolres Rohil Gelar Dialog Dengan Masysrakat Bangko Bakti

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH.,SIK.M.Si gelar dialog dengan masyarakat Bangko Bakti, Kecamatan Bangko. Foto: Wisman

ROHIL (MR) - Kapolres Rokan Hilir AKBP. Andrian Pramudianto, SH., S.IK.M.Si kunjungi Kantor Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako, Jumat (10/2/2023).

Kunjungan itu dalam rangka melakukan silaturahmi dan menggelar dialog Jumat Curhat bersama tokoh pemuda, tokoh agama dan masyarakat di wilayah itu.

Selain Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, turut mendampingi Kasat Intel, Penghulu Bangko Bakti, Bhabinkamtibmas Bangko Bakti, Babinsa B. Bakti, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan sejumlah masyarakat Kepenghuluan Bangko Permata.

Dalam sambutannya, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan dialog bersama digelar bertujuan untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, dengan cara seperti ini diharapkan pihaknya dapat mendengar secara langsung saran maupun masukan juga keluhan dari masyarakat.

"Apa yang menjadi keluhan dan masukannya, disini kami sangat akan responsif sehubungan dengan Harkamtibmas Di Wilayah Kecamatan Bangko Pusako dan terkait pertanyaan yang diberikan sangat berarti bagi kami untuk informasi atau laporan dari masyarakat," kata AKBP Andrian Pramudianto.

Terkait dengan pertanyaan masyarakat tentang Galian C atau Tanah Uruq, Kapolres Rohil menjelaskan bahwa negara kita negara Hukum dan mengenai Galian C sudah ditentukan tata cara perizinannya. Sehingga apabila sudah mendapatkan izin sesuai peraturan barulah bisa kegiatan tersebut beroperasi. 

Kendati demikian, dipaparkannya, untuk hal kemanusiaan seperti penimbunan pembangunan rumah ibadah masjid dan musola, diperbolehkan diambil tanah timbunnya, namun tidak dibenarkan untuk diperjual belikan.

"Jangan ada ambil tanah mengatas namakan untuk masjid tapi digunakan atau dijual sama orang lain untuk keperluan lain," kata Andrian, menegaskan.

Menjawab pertanyaan selanjutnya, AKBP Andrian Pramudianto menambahkan, terkait tuntutan masyarakat terhadap PT PHR diwilayah Kepenghuluan Bangko Bakti, pihak kepolisian minta kepada masyarakat untuk menahan diri. "Dari informasi yang kami terima, pihak perusahaan sudah merespon apa yang menjadi tuntutan masyarakat," pungkasnya. (man/rls)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan