Hukrim

Korupsi Penyertaan Modal PT BLJ Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Divonis 6 Tahun Penjara

Herliyan Saleh

PEKANBARU (MR) - Bekas Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, divonis hukuman penjara selama enam tahun. Herliyan terbukti bersalah melakukan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang merugikan negara Rp265 miliar.

Amar putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Joni, Kamis (16/2/2017) malam. Tidak hanya penjara, Herliyan juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Hal memberatkan hukuman, bekas orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis ini dinilai membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi di PT BLJ. Selain itu, catatannya selaku pesakitan pada kasus dana bantuan sosial (bansos). Sebelumnya, Herliyan divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti korupsi dana bansos tahun anggaran 2012 yang merugikan negara Rp29 miliar. Pengadilan Tinggi Pekanbaru kemudian memperberat hukumannya menjadi tiga tahun penjara.

Selain Herliyan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Burhanuddin selaku bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Mukhlis selaku Kepala Inspektorat Bengkalis dan Ribut Susanto selaku Komisaris PT BLJ dengan dihukum penjara tiga tahun empat bulan (3,4 tahun). Ketiga terdakwa didenda Rp50 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara.  "Uang itu dibebankan kepada pihak yang menerima aliran dana," ujar Joni.

Keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi," tegas hakim.

Hukuman penjara untuk Herliyan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herianto. Sementara denda Rp300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa Burhanuddin, Mukhlis dan Ribut Susanto, dituntut lima tahun penjara. Mereka dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan. 

Kasus berawal ketika Pemkab Bengkalis menganggarkan dana Rp300 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012 silam. Dana itu diperuntukkan pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Lubuk Bakul, Pinggir. Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ mengalirkan dana kepada anak perusahaannya, seperti PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga.

Ada 165 aliran dana. Nominal dana yang dialirkan mulai dari jutaan sampai miliaran rupiah, baik dalam bentuk investasi dan beban operasional yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTU.

Selain itu, juga ada aliran dana bagi berbagai kegiatan lain seperti modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat. Selanjutnya, investasi pada sektor properti, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.

Sebelumnya, perkara ini juga menyeret Direktur Utama PT PBJ, Yusrizal Andayani dan staf keuangan Ari Suryanto. Makamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 263 K/Pid.Sus/2016 tanggal   16 Mei 2016 memutuskan menolak kasasi yang diajukan Yusrizal. Ia dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Yusrizal juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp11.356.579.125. Uang tersebut bisa diganti hukuman penjara selama tiga tahun.

Untuk Ari Suryanto, divonis penjara delapan tahun, denda Rp200.000.000, subsider enam bulan kurungan. Ia juga dikenakan membayar uang pengganti Rp400.000.000, subsider delapan bulan penjara.

Sementara itu, Aziun Azhari selaku penasehat hukum Herliyan menilai putusan majelis hakim tidak relevan dengan fakta persidangan. Menurutnya, Herliyan jika didakwa sebagai bupati tidak tepat karena bukan pengguna anggaran. 

"Kedua, selaku ex-officio pemegang saham. Hadir di rapat pemegang umum saham hadir karena sebagai pemegang saham PT  BLJ (saham Pemkab Bengkalis)," tuturnya.

Aziun juga mempersoalkan pertimbangan hukum yang dipaparkan majelis hakim yang menyebut kliennya membuka peluang terjadinya korupsi walaupun tidak menikmati sesen pun. 

"Peluang di sini yang bagaimana, apakah memberikan seluas-luasnya (peluang) kepada Yusrizal Andayani (terpidana perkara yang sama), atau peluang memberikan seluas-luasnya pencairan anggaran," paparnya.

Aziun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu. "Makanya kita pikir-pikir mungkin dalam tujuh hari ini kita ajukan banding," tutupnya.*** (halloriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan