Riau

Ketua DPRD Rokan Hilir Maston Sambut Kunjungan Kerja Kajati Riau

Paling kanan, Ketua DPRD Rohil Maston saksikan Kajati Riau Dr Supardi MoU jaga kampung dengan Pemkab Rohil.

ROHIL (MR) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, Maston tampak hadir mendampingi Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dalam rangka kunjungan kerja (kunker) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny Anik Supardi ke Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (14/3/2023).

Tidak hanya Ketua DPRD Maston dan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi juga disambut jajaran FKPD Rokan Hilir lainnya seperti Sekda Rokan Hilir Fauzi Erizal dan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hilir dan para Kepala OPD Pemkab Rohil lainnya.

Tampak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi beserta rombongan terlebih dahulu menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir disambut secara adat Melayu. 

Dalam kunjungannya, Kajati Riau Dr Supardi sekaligus meresmikan rumah Restoratif Justice (RJ) berlokasi di Kepenghuluan Paret Aman, Bangko.

Kemudian Balai Rehabilitas Adhiyaksa di RSUD Dr RM Pratomo Bagansiapiapi dan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hilir dengan program jaga desa serta sosialisasi hukum kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Rohil, para Camat, para Datuk Penghulu dan perangkat daerah lainnya.

Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi beserta rombongan Kejaksaan Tinggi Riau lainnya di Kabupaten Rokan Hilir yang telah melakukan kunjungan kerja di Negeri Seribu Kubah.

 

"Tentunya kami mengucapkan selamat datang kepada Kejati Riau dan rombongan di Kabupaten Rohil. Terimakasih banyak telah meluangkan waktunya untuk datang ke negri seribu kubah ini," kata Bupati Afrizal Sintong.

Afrizal Sintong menyampaikan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau yang mana menyampaikan kuliah umum tentang hukum kepada seluruh jajaran OPD, Camat dan Datuk Penghulu di Pemkab Rohil.

"Saya berharap dengan kegiatan ini kedepannya kita bekerja semakin serius lagi mengabdi untuk masyarakat dan tidak ada lagi terdengar pejabat atau Kepala Desa yang tersandung kasus korupsi," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi dalam sambutannya menyampaikan bagaimana mengenai tata kelola dana desa yang baik dan tidak terjebak dalam praktik korupsi baik yang sifatnya sengaja maupun tidak.

"Berbicara pengelolaan dana desa tidak lepas dari kata korupsi, karema korupsi dimaknai dengan perbuatan tidak baik, atau atau sebutan lainnya terhadap prilaku korupsi," kata Supardi.

Supardi menambahkan bahwa korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang di atur secara khusus dalam Undang- Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Progam jaga desa, memurut Supardi merupakan program Kejaksaan untuk membantu desa dalam rangka melakukan pengelolaan DD (dana desa) agar berjalan secara efisien dan tepat sasaran untuk pengembangan dan pembangunan desa agar lebih tertib secara administratib serta memberikan pemahaman hukum bagi seluruh aparatur desa. (man/rls).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan