Hukrim

Memalukan, Oknum PNS di Meranti Ditangkap Polisi saat Berjudi

Ket foto: Lima terduga saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.

SELATPANJANG (MR) - Satuan Reserse Kriminal Res Kepulauan Meranti, Jumat 17 Februari 2017 sekira pukul 17.00 WIB telah berhasil mengamankan sebanyak 4 terduga pelaku tindak pidana perjudian kartu song. Dua diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain mengamankan 4 terduga pelaku, polisi juga turut mengamankan pemilik rumah tempat ditemukan aktivitas perjudian ini. Dia berinisial SR (61) warga Alahair Jalan Pelajar RT 001/ RW 001 Kecamatan Tebing Tinggi, dan diketahui merupakan seorang Pensiunan PNS.

Empat terduga pelaku tersebut diantanya, HI (52) Swasta, warga Jalan Mahmud RT 02/ RW 01 Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, SL (39) PNS, warga Jalan Manggis Gang Johar RT 002/ RW 010 Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, AN (59) PNS, warga Jalan Sumber Sari RT 003/ RW 002 Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, dan MS (42) Buruh, warga Jalan Pelabuhan Lalang Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, disampaikan Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, dalam laporan polisi yang diterima MerantiOne.com Sabtu (18/2/2017), disebutkan bahwa penangkapan terhadap 4 terduga pelaku serta pemilik rumah tempat ditemukan aktivitas perjudian ini berdasarkan laporan polisi LP/21.A/II/2017/Riau/Res Kep. Meranti/SPKT, tanggal 17-02-2017.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan pada Jumat 17 Februari 2017 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Alahair Desa Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi, anggota Sat Reskrim telah dapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah SR yang terletak di Jalan Alahair Desa Alahair sering ramai dikunjungi dan diduga tempat permainan perjudian kartu song dan membuat resah masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat tersebut sambung Djonni, maka Anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan, dan dari hasil penangkapan tersebut telah diamankan 4 orang laki-laki yang sedang bermain atau melakukan perjudian kartu song.

"Selanjutnya, para pelaku permainan judi dan pemilik rumah berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan polisi atas penangkapan ini diantaranya, uang sebesar Rp.770.000.00 dengan rincian : Rp.100.000 5 (lima) lembar, Rp.50.000 3 (tiga) lembar, Rp.20.000 4 (empat) lembar, Rp.10.000 4 (empat) lembar, serta 5 (lima) set kartu remi merk QQ7.*** (bengkalisone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan