Hukrim

Polisi Ringkus Dua Pencuri CPU Kobelco di Enok

Salah seorang pelaku pencurian CPU Kobelco di Kecamatan Enok, Inhil

TEMBILAHAN (MR) - Petugas kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian di Parit Na'am Jalan Lintas Enok Desa Simpang Tiga Daratan. Penangkapan tersebut dilakukan di jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Jum'at (17/2/2017) kemarin.

Identitas kedua pria itu berinisial J (19) dan S (23). J asal Desa Simpang Tiga Daratan Kecamatan Enok dan S warga Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan.

Keduanya beraksi pada hari Kamis (16/2/2017) sekira Pukul 00.30 WIB. Saat itu, kondisi TKP sedang dalam keadaan sepi.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Enok AKP Peris Siregar SH menceritakan, kejadian ini berawal saat 2 orang pekerja kobelko, Heri dan Ruslan melakukan pengecekan pada alat berat tersebut yang sedang mengerjakan tanggul milik masyarakat setempat.

Dalam kegelapan malam, ketika sampai di lokasi, saksi ini melihat ada orang di dalam alat berat tersebut. Merasa penasaran, kedua saksi inipun mendekati, tiba- tiba, orang yang tidak dikenal tersebut langsung melarikan diri masuk ke dalam kebun masyarakat. Tambah penasaran, Heri dan Ruslan lalu mengecek kondisi alat berat berat dan terdapat bahwa CPU alat berat itu telah raib dibawa kabur.

Setelah itu, kedua pekerja ini langsung melaporkan kepada petugas kepolisian. Sesegera mungkin, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya didapat informasi bahwa pelaku kabur ke Tembilahan.

"Unit Opsnal langsung bergerak ke Tembilahan. Setelah dilakukan pencarian ke tempat-tempat yang diperkirakan tempat kedua pelaku berada, sekira pukul 17.00 WIB, akhirnya kedua berhasil diamankan," kata Kapolsek, Sabtu (18/2/2017).

Dari hasil interogasi, lanjutnya, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindakan pencurian. Dan berdasarkan keterangan pelaku tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 Unit CPU Alat Berat Kobelco dan 2 unit Handphone yang digunakan sebagai alat penerangan saat beraksi.

"Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta. Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Enok guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.***(mir)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan