Hukrim

Biadap,Seorang Ayah Gauli Anak Tiri Selama 2 Tahun

Ket foto: pelaku saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.

SELATPANJANG (MR) - Biadab memang perbuatan seorang bapak tiri berinisial MA (24) warga Selatpanjang Jalan Diponegoro, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti ini. Ia tega menjadikan putri tirinya berinisial NA (11) seolah budak seks selama kurang lebih 2 tahun, sejak berusia 8 hingga 10 tahun.

Perbuatan tidak terpuji yang dilakoni pelaku akhirnya terbongkar setelah korban curhat kepada guru tempat ia menimba ilmu.

Waktu itu, pada September 2016 pelapor yang merupakan ibu korban MR (39), mendapat telepon dari salah seorang guru Sekolah Dasar (SD) Selatpanjang tempat korban sekolah, yang mana korban atau anak pelapor mengaku sering mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya atau suami pelapor.

Mendegar hal tersebut, pelapor menjumpai pihak sekolah untuk memastikan hal tersebut. Kemudian, guru SD tersebut menjelaskan apa yg disampaikan korban yaitu korban mengaku sering mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya dengan cara memeluk, meraba kemaluan, mencium bibir, mencium kemaluan korban, dan ayah tiri korban menggesek-gesekan kemaluannya di kemaluan korban hingga ayah tiri korban mengeluarkan cairan berwarna putih seperti susu dari kemaluannya.

Mendengar hal tersebut, pelapor berkoordinasi dengan keluarga. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A), dan pada 22 Desember 2016 terhadap korban dilakukan pemeriksaan psikologi di Pekanbaru Provinsi Riau.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut pula, P2TP2A Provinsi Riau menyarankan agar pelapor melaporkan peristiwa itu ke Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Laporan itu pun diterima dengan LP/18 /II/2017/RIAU/SPKT/RES. KEP. MERANTI, tanggal 14 Februari 2017.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi, pada Sabtu 18 Februari 2017 terhadap terlapor akhirnya dilakukan penangkapan. Ia berhasil diamankan saat sedang berada di rumah sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, disampaikan Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, sebagaimana laporan yang diterima MerantiOne.com Sabtu malam menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa pelaku telah sering melakukan perbuatan tersebut mulai dari korban usia 8 tahun hingga korban berusia 10 tahun atau sebanyak 24 kali.

Kepada polisi, pelaku menyebutkan kalau tempat untuk melakukan tindak pidana tersebut diantaranya di dalam kamar tidur, kamar mandi, dan di dalm WC rumah tempat tinggalnya.

Selanjutnya kata Djonni, pelaku juga mengakui untuk yang terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan sekitar bulan Agustus 2016 di kamar mandi rumah yang terletak di Jalan Pembangunan III Kelurahan Selatpanjang Timur. Yang mana pelaku meraba korban, mencium bibir, mencium kemaluan korban, selanjutnya pelaku memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban selanjutnya menempelkan kemaluannya di kemaluan korban kemudian menggesek-gesekkannya hingga pelaku mengeluarkan sperma yg dikeluarkannya di atas perut korban.

"Pelaku dikenakan pasal 81 Jo 82 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Ttg perlindungan anak," jelas dia.*** (bengkalisone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan