Riau

Dituding Ada Konspirasi Kegiatan Bimtek Penghulu. Ini Kata Kadis PMD Rokan Hilir

Kadis PMD Rohil Yandra, SIP, M.Si bersama APDESI Rohil, seluruh Kordinator Kecamatan klarifikasi terkait berita miring di PMD. Foto: Wisman

ROHIL (MR) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Provinis Riau Yandra, SIP, M.Si membantah atas tudingan dari narasi sebuah berita yang menyebutkan dirinya ada melakukan konspirasi (persekongkolan) terhadap kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa.

Hal itu disampaikannya, kepada sejumlah awak media, sekaligus mengklarifikasi narasi yang beredar di pemberitaan, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rokan Hilir di Bagansiapiapi, Kamis (13/4/2023).

Klarifikasi ini dilakukan agar narasi ini tidak menjadi bola liar yang dapat menyesatkan pikiran, maka Kepala Dinas PMD Yandra pun menghadirkan secara langsung narasumber atas narasi dan darimana sehingga narasi itu beredar kemana-mana. 

Narasumber yang dimaksudkan itu adalah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hilir beserta kordinator dari masing-masing Kecamatan untuk meluruskan persoalan tersebut.

Yandra dengan gamblang menjelaskan, dirinya dipercaya menjadi pimpinan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada awal Januari Tahun 2020 yang lalu, yang mana mempunyai tugas dan fungsi untuk membantu Bupati Rokan Hilir dalam hal menyiapkan bahan-bahan untuk perumusan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggara pemerintah desa, seperti fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset desa serta pemberdayaan masyarakat desa.

Terhadap kasus dan narasi yang beredar, Yandra pun menegaskan bahwa pada pada prinsipnya, semua kegiatan desa, baik perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atau monitoring adalah di desa, Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep).

Untuk seluruh proses perencanaannya di bahas dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk jadi APBKep (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan).

Sedangkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), kata Yandra, berperan hanya menjadi fasilitasi untuk aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) milik pemerintah yang dipasang di Laptop masing-masing bendahara ataupun admin desa (kepenghuluan) yang datang ke Kantor PMD. Selanjutnya Dinas PMD melanjutkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam hal Dana Desa (DD) atau Dana Kepenghuluan (DK) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam hal Anggaran Dana Desa (ADD) serta bagi hasil pajak daerah.

Untuk proses perencanaan atau forum Musyawarah Desa (Musdes) selama ini berlangsung pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret dan April, karena menunggu pagu dari BPKAD setelah adanya pengesahaan Peraturan Daerah (Perda) APBD Rokan Hilir.

Dari Tahun 2020 dampai saat ini, kata Yandra, dirinya tidak pernah tahu  proses atau rencana kegiatan yang sudah final oleh Kepenghuluan melalui Musyawarah Desa (Musdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep). Hal ini diketahuinya setelah ada persoalan, adanya keluhan dari Penghulu kepada APDESI tentang masalah keuangan sudah di rekening Kepenghuluan.

Bahkan, Yandra menjelaskan masih ada beberapa Penghulu (Desa) yang tidak bisa menyampaikan bukti fisik pada saat penginputan aplikasi setiap pencairan dana.

Atas persoalan itu, Kadis PMD Yandra, mengkonfrontir langsung dengan APDESI beserta kordinator Kecamatan agar semua terang benderang dan tidak ada lagi multi tafsir ataupun keraguan dari semua pihak terhadap apa yang terjadi di Pemerintah Kepenghuluan.

Dia pun menegaskan bahwa selama 3 (tiga) tahun lebih dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rokan Hilir tidak pernah meminta atau menerima pemberian dari 159 Datuk Penghulu mulai dari nilai terendah Rp 5 ribu sampai dengan Rp 100 ribu dan seterusnya, baik dalam hal pengurusan apapun.

Karna Yandra mengetahui seluruh Kepala Desa atau Penghulu sekarang ini sudah terikat dengan sistem aplikasi (jejak digital). 

"Kalau dapat pasti ada, tapi kalau lebih, saya memastikan, ada pelanggaran atau penyalahgunaan keuangan di dalamnya," ujarnya.

"Demi Allah saya tidak pernah meminta atau menerima apapun dari 159 Kepala Desa," katanya menambahkan.

Sementara, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Rokan Hilir Dedi Wahyudi, S.Pdi mengklarifikasi isi narasi berita yang ada menyebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Namun ada pihak ketiga datang menyodorkan kegiatan berupa buku adanya pembelian buku tapi tidak di golkan sebab seluruh program harus melalui musyawarah desa terlebih dahulu.

"Tidak benar itu. Yang ada kita bahas dalam kegiatan program jaga kampung," katanya sembari menepis tudingan yang dimaksud.

Sementara kata Dedi Wahyudi, narasi yang disampaikan oleh berita itu terkait kegiatan di hotel Evo membahas aplikasi internet murah yang diberi nama Sikoncang yang digagas oleh Pemkab Rokan Hilir.

"Kami belum mengetahui jelas soal hutang dan segala macamnya. Namun kami berharap hal ini tidak terulang lagi. Pasalnya, setiap akan dilaksanakannya kegiatan pasti ada  kordinasi melalui Musdes," kata Sekjen APDESI Rokan Hilir, Hadiannur, SH menimpali.(Wisman) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan