Politik

KPU Rokan Hilir Terima Berkas Pengajuan Bacaleg dari PDI-Perjuangan Peserta Pemilu 2024

Ketua KPU Rokan Hilir Supriyanto foto bersama dengan pengurus parpol PDI-Perjuangan Rohil di Gedung Media Center KPU Rohil di Bagansiapiapi. Foto: Man

ROHIL (MR) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, resmi menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai PDI-Perjuangan Rokan Hilir untuk Pemilu 2024 mendatang.

Penyerahan berkas pengajuan bakal calon legislatif tersebut dilakukan langsung oleh Ketua partai PDI-Perjuangan Rokan Hilir, Drs Jamiludin didampingi para pengurus partai PDI-Perjuangan Rokan Hilir lainnya, ada Maston, Krismanto, Putra Kasibu, Maria Tambunan, Fince dan pengurus partai politik PDI-P lainnya, dan diterima secara resmi oleh Ketua KPUD Rokan Hilir, Supriyanto disaksikan Komisioner KPU lainnya di Gedung Media Center KPUD, Jalan Kecamatan Batu Empat di Bagansiapiapi, Kamis (11/5/2023).

Kepada awak media, Ketua KPU Rokan Hilir Supriyanto mengatakan bahwa berkas pengajuan bakal calon legislatif dari parti politik PDI-Perjuangan dinyatakan lengkap dan benar setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan dokumen Pengajuan Bakal Calon diantaranya Model B. Pengajuan dan Model B. Daftar Bakal calon yang dilampiri dengan persetujuan dari DPP Parpol.

Partai politik mengajukan Bakal Calon DPRD dengan mengunakan Dokumen Model B. Pengajuan Parpo, Dokumen Model B.Daftar Bakal Calon yg diserahkan secara fisik dan Dokumen Persyaratan Administrasi  Bakal Calon di serahkan dalam bentuk digital melalui silon.

Supriyanto memaparkan tahapan pengajuan berkas bakal calon legis latif tersebut telah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023. 

"Hari ini PDI-Perjuangan Roka Hilir resmi mendaftarkan para bacaleg peserta Pemilu 2024," kata Supriyanto.

Untuk Kepala desa yang mencolankan sebagai Bakal Calon DPRD harus mundur. Dokumen yang dilengkapi adalah Keptutusan Pemberhentian sebagai kepala desa. Jika belum terbit pemberhentiaanya sampai saat pengajuan bakal calon, maka dapat melampirkan Surat pengunduran diri sebagai kepala desa dan tanda terima pengajuan surat pengunduran diri dari intansi terkait.

"Keputusan pemberhentian/SK pemberhentian harus sudah disampaikan ke kpu paling lamnat pada masa akhir pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT)," kata Supriyanto, menjelaskan.

Sebelum akhir pencermatan daftar caleg tetap, SK pemberhentian kepala desa sudah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 "Bakal calon peserta Prmilu 2024 dari mantan narapidana harus melampirkan Surat Keterangan dari Lapas, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti pengumuman di media," imbuh dia.

Ditempat yang sama, Ketua PDI-Perjuangan Rokan Hilir, Drs Jamiludin menyampaikan bahwa partai politik (parpol) PDI-Perjuangan merupakan partai politik pertama yang mendaftarkan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir, untuk bakal calon legislatif pada peserta Pemilu 2024 mendatang.

Mantan Wakil Bupati Rokan Hilir Periode 2014-2019 tersebut mengatakan bahwa semua Daerah Pemilihan (Dapil) telah terisi dengan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

"Target kursi tetap mempertahankan kursi seperti sekarang (9 kursi). Seperti kita ketahui bersama, posisi Ketua DPRD Rokan Hilir saat ini ada di partai PDI-Perjuangan," pungkas Drs Jamiludin.

Setelah Partai PDI-Perjuangan yang  mendaftarkan para bakal calon legislatifnya secara resmi ke KPU Rohil. Besok, Jumat 12 Mei 2023 giliran Partai PKB, Partai Gelora, Partai Hanura, dan Partai Ummat mendaftarkan bacaleg ke KPUD Rokan Hilir, menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

Untuk diketahui, tahapan berikutnya yaitu tahapan pengajuan pada 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023. Sementsra tahapan verifikasi administrasi yakni pada tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. (Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan