Hukrim

Polresta Pekanbaru Ringkus Bandar Narkoba Antar Provinsi, 854 Pil Ekstasi Turut Diamankan

Polresta Pekanbaru Ringkus Bandar Narkoba Antar Provinsi, 854 Pil Ekstasi Turut Diamankan. Foto: Wahyudi

PEKANBARU (MR) - Tiga tersangka yang berhasil diamankan di Perumahan Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat Tampan, lalu, bersama barang bukti 854 butir pil ekstasi merupakan bandar antar Provinsi, daerah Aceh. Total barang yang diuangkan sekitar Rp1,8 miliar.

"Tiga orang tersangka ini merupakan bandar besar antar Provinsi yang mengedarkan barangnya ke wilayah Pekanbaru, Riau," ujar Kapolresta Pelanbaru, Kombes Pol Susanto kepada halloriau.com, Selasa (21/2/2017).

Susanto mengatakan dari banyaknya barang haram yang diamankan dari tangan tersangka bandar ini, secara tidak langsung sudah menyelamatkan ratusan jiwa manusia dari bahayanya narkoba tersebut.

"Secara otomatis dari penangkapan barang haram tersebut, kita sudah berhasil mengurangi sedikitnya 700 umat manusia yang terselamatkan dari bahaya narkoba itu," kata Susanto.

Dari total keseluruhan tangkapan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan polisi, dari bandar yakni HN (41), AL (31) dan RA (34) sebanyak 854 butil pil ekstasi warna pink serta 1 paket serbuk pembuat pil ekstasi 194,5 gram. Jika diuangkan sekitar Rp 1,8 miliar.

"Total keseluruhannya yang kita hitung mencapai 854 butir pil ekstasi serta 1 paket besar serbuk pembuat pil ekstasi seberat 194,5 gram dengan total diuangkan mencapai Rp 1,8 miliar," pungkas Susanto.

Kendati demikian, pihak Polresta Pekanbaru masih terus mendalami kasus tersebut, dengan memeriksa tersangka. "Kita masih mendalami, diduga adanya praktek home industri yang mereka lakukan di Pekanbaru," singkat Susanto.*** (halloriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan