Hukrim

Gerak Cepat Unit Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Pelaku Kasus Narkoba

TEMBILAHAN (MR) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria berinisial (DPT) yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Hangtuah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Sabtu (10/06/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H, menerangkan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tersangka DPT diduga menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu di sekitar wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Res Narkoba AKP Efendi, S.H., M.H. Selanjutnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Kemudian pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi tersangka DPT yang sedang minum air kelapa di sebuah warung di Jalan Hangtuah. Namun, saat tim mendekatinya, DPT meninggalkan warung tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan pengejaran terhadapnya.” Terang Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H.

Dalam pelarian, tersangka membuang helmnya ke semak belukar di pinggir jalan. Namun, tim berhasil mengejar dan mengamankan pria tersebut di Perumahan Griya Hangtuah Permai IV.

Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke tempat dia membuang helmnya untuk dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 7 paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,00 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah gunting warna hijau, 1 bundel plastik bening, 1 unit handphone merk OPPO warna biru beserta kartu, 1 buah helm merk LTD warna putih, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam.

“Tersangka DPT mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.” Tutup Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H.

Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan