Hukrim

Bersama Teman Prianya, Perempuan di Inhil Ini Miliki Narkoba Puluhan Juta Rupiah

Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi

PEKANBARU (MR) - Seorang perempuan cantik bernama Susi Susanti diamankan kepolisian bersama teman prianya Abdul Rahman atas kepemilikan puluhan gram sabu dan puluhan butir Pil Happy Five bernilai puluhan juta.

Untuk mengelebui petugas, keduanya memasukkan serpihan haram ke bungkusan makanan ringan Taro. Hanya saja, perbuatan keduanya terendus, karena rekan Susi yang mahasiswa itu sudah menjadi target operasi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK menyebut keduanya sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir. Pengembangan masih dilakukan untuk mengetahui dari mana keduanya mendapatkan narkoba dimaksud.

"Keduanya merupakan warga Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Hanya beda rumah saja," kata mantan Kapolres Pelalawan ini, Rabu (22/2/2017).

Guntur menyebutkan, pengungkapan pada Selasa 21 Februari pukul 17.00 WIB itu berawal dari informasi bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkoba sabu dan Happy Five. Transaksi sering dilakukan di rumah tersangka Susi Susanti.

Abdul yang sudah lama menjadi target diintai gerak-geriknya. Diapun kemudian ditangkap di Jalan Tanjung Harapan, kelurahan tersebut. Dari tersangka ini, mengamankan 5 paket sedang sabu dalam plastik bening.

"Plastik bening dibalut tisu ini dimasukkan ke bungkusan makanan ringan. Berat kotonya sekitar 25 gram sabu," sebut Guntur.

Turut pula diamankan uang Rp 500 ribu lebih diduga hasil penjualan sabu, sebuah HP yang didalamnya terdapat pesan berisi transaksi narkoba dan dua buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Dari penangkapan ini, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah Susi Susanti serta menangkapnya. Dari rumah Susi ini petugas menemukan 3 paket sedang sabu seberat 3 gram.

"Turut pula diamankan 6 lempeng Pil Happy Five, di mana satu lempengnya berisi 10 butir," kata Guntur.

Menurut Guntur, keduanya diduga sebagai sindikat peredaran narkotika yang selama ini mengedarkan barang haramnya di Kabupaten Indragiri Hilir. Bandar besarnya, atau dari mana keduanya mendapatkan narkoba masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*** (faktariau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan