Hukrim

Polres Bengkalis meringkus mantan Residivis berinisial Al

Ilustrasi

BENGKALIS (MR) - Polres Bengkalis meringkus mantan Residivis berinisial Al alias Edi, Selasa (21/2/2017). Pelaku diringkus diduga melakukan pencurian di dua rumah di Bengkalis.

Tersangka Edi diringkus polisi setelah mendalami laporan yang diterima polisi terkait pencurian di dua buah rumah di jalan Pramuka Bengkalis, Minggu (12/2). Dari hasil pengembangan diketahui pelaku pencurian adalah Edi.

"Kita melakukan pengembangan, kemudian mendapat informasi dari masyarakat barang curian tersebut terposting di media sosial," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Noak Aritonang melalui Kanit I Pidum Reskrim Polres Bengkalis Bripka Dedi Suryadi.

Setelah melakukan penelusuran ternyata barang tersebut berasal dari Edi. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

"Dari pengakuan pelaku dia mengaku melakukan pencurian berupa uang Laptop," terang Dedi.

Lanjut Dedi, Uang hasil pencurian tersebut, sudah habis digunakan pelaku. Sementara Laptop korban dijualnya.

Masih diungkap Kanit I Pidum ini, selain Laptop dan uang korban juga mengaku kehilangan emas dan Ipad. Namu pelaku sampai saat ini tidak mengakui telah mengambil barang tersebut.

Sementara itu, Tersangka Edi sendiri saat ditanyai wartawan, mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut. Karena terdesak kebutuhan uang.

"Saya terpaksa mencuri karena butuh uang, saat ini tidak bekerja," tandas Edi.*** (bengkalisone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan