Nasional

MK Terima 11 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2017

JAKARTA (MR) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pendaftaran 11 gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada serentak 2017.  Pendaftaran gugatan hasil pesta demokrasi lima tahunan ini sendiri telah dibuka sejak beberapa hari lalu, untuk tingkat kabupaten/kota dan hari ini untuk tingkat provinsi.

"Sementara ada 11 perkara yang sudah mendaftarkan gugatannya ke MK, terkait sengketa hasil Pilkada 2017," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).

Adapun hasil Pilkada 2017 yang digugat diantaranya Pilkada Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Leus, Kabupaten Dogiai, Kota Kendari, Kabupaten Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Tebo.

Fajar melanjutkan, apabila merujuk dari selisih perolehan suara diperkirakan jumlah sengketa gugatan hasil Pilkada 2017 yang akan didaftarkan ke MK tidak akan banyak. Pasalnya, selisih suara antara pemenang dengan urutan kedua dalam perolehan suara Pilkada 2017 tak begitu jauh.

"Jika dilihat dari aspek selisih perolehan suara antara pemenang dengna urutan kedua, sejauh ini tidak akan banyak," ujarnya.

Namun, Fajar menegaskan MK telah siap untuk menjalankan persidangan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2017. "Kita lihat perkembangannya. Yang jelas, MK siap berapapun jumlah perkaranya," tandasnya.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan