Hukrim

Rekayasa Chat Kapolri dan Polda Jabar, Mabes Polri Tangkap Warga Bantan Bengkalis

Pelaku merekayasa chat Kapolri dan Kapolda Jabar dan menyebarkanya ke Medsos

BENGKALIS (MR) - Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri, akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku yang menebar fitnah dengan membuat chat rekayasa antara Kapolri dengan Kapolda Jawa Barat. 

Tersangka pelaku yang ditangkap polisi tersebut yakni seorang pria bernama Puji Anugrah Laksono, warga Jalan Taman Sari RT 002 RW 006 Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Dilansir dari Tribratanews.com, situs resmi Kepolisian RI, yang bersangkutan ditangkap di Jalan Bantan Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan Kabupatan Bengkalis, Kamis (2-3-2017).

Dalam aksinya, tersangka dengan sengaja mengunggah dan menyebarkan gambar chat yang dikerayasa melalui media sosial (Medsos).

Dalam akun pribadinya, tersangka menyebar percakapan Kapolri Jenderal Pol Drs. HM. Tito Karnavian, MA, Ph.D, dengan Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Dr. Drs H. Anton Charliyan yang direkayasa.

Selain itu Puji juga mengedit foto Presiden Ir. H. Joko Widodo (Jokowi).

Tersangka ditangkap sesuai laporan Polisi Nomor: LP/234/III/2017/Bareskrim, tanggal 01 Maret 2017.

Kemudian tim dari Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri melakukan penelusuran dan diketahui bahwa pelaku berada di Wilayah Jalan Bantan, Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit tablet FJ3 music warna putih merah yang digunakan oleh tersangka untuk bermedia sosial dan 1 unit Hp merk nokia 101 warna biru.

Atas perbuatannya yang melakukan pelanggaran UU ITE, saat ini pelaku di bawa ke Mapolres Bengkalis, guna penyidikan lebih lanjut.*** (bengkalisone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan