Nasional

Langkah Preventif INDODAX Untuk Cegah Pencucian Uang

JAKARTA (MR) - Oscar Darmawan, CEO INDODAX, selaku crypto exchange yang memiliki lebih dari 6 juta member di Indonesia, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk selalu memastikan platform INDODAX melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindak pencucian uang sesuai arahan dari Pemerintah.

Terlebih, Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo mengungkapkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar Rp139 triliun sepanjang 2022 secara global. Sebagai informasi tambahan, harga Bitcoin menjelang halving Bitcoin saat ini dilaporkan sedang turun ke angka Rp1 miliar, setelah kemarin sempat menyentuh all time high baru sebesar Rp1,1 miliar.

“Kami di INDODAX sangat sejalan dengan pernyataan Bapak Presiden Jokowi untuk terus memantau dan mewaspadai adanya tindak pencucian uang yang dilakukan melalui aset kripto. Maka dari itu, INDODAX memiliki kebijakan pengecekan yang ketat dalam setiap transaksi sebagai cara untuk mengantisipasi terjadinya tindak pencucian uang ini. Kebijakan ini sudah Kami terapkan sejak pertama kali INDODAX berdiri,” ucap Oscar Darmawan.

Oscar Darmawan juga menjelaskan, salah satu langkah yang diambil INDODAX adalah pengetatan dalam pengecekan deposit dan penarikan Rupiah (IDR). Setiap transaksi harus dilakukan dari rekening bank yang memiliki nama yang sama, sesuai dengan data KYC (Know Your Customer) yang terdaftar di platform INDODAX. Transaksi dari rekening dengan nama yang berbeda tidak akan diproses dan akan dikembalikan oleh sistem INDODAX.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk penipuan dan aktivitas ilegal lainnya yang mungkin dapat terjadi. Dengan memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, INDODAX berupaya untuk memberikan lingkungan perdagangan yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna INDODAX,” ucap Oscar Darmawan.

Oscar Darmawan juga mengatakan, kemungkinan INDODAX adalah satu-satunya dari sekian banyak crypto exchange di Indonesia yang sudah rutin menerapkan kebijakan ini sejak lama. INDODAX akan mengambil langkah-langkah ekstra untuk memastikan keamanan dana dan informasi para penggunanya.

“INDODAX menyadari betul jika keamanan adalah prioritas utama bagi para pengguna kami hingga masyarakat Indonesia. Maka dari itu, selain memiliki IT Security yang canggih dan ketat, INDODAX juga mengedepankan kebijakan yang proaktif dalam mencegah tindakan kriminal di INDODAX," tambah Oscar Darmawan.
Selain pengetatan dalam pengecekan deposit dan penarikan Rupiah, INDODAX juga memastikan bahwa semua KYC (Know Your Customer) yang disediakan oleh pengguna adalah lengkap dan valid. Hal ini dilakukan untuk memperkuat lapisan keamanan dan mengurangi risiko terjadinya penipuan identitas.
"Kami juga memahami bahwa kepercayaan pengguna adalah kunci utama dalam operasi bisnis kami. Dengan menerapkan kebijakan yang ketat dan proaktif, dapat membantu tujuan INDODAX untuk menciptakan lingkungan transaksi yang aman, sehat, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia," tegas Oscar Darmawan.
Tak hanya itu, Oscar Darmawan juga mengatakan bahwa INDODAX tidak akan menerima pendaftaran anggota baru yang diajukan oleh individu yang masuk dalam daftar sanksi (sanction list) pemerintah Amerika Serikat. INDODAX juga secara rutin menjalani proses audit oleh pihak eksternal maupun internal INDODAX.

“Pengauditan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua prosedur keamanan dan operasional di INDODAX telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. INDODAX percaya bahwa transparansi ini tidak hanya mendukung integritas industri kripto nasional, tetapi juga memberikan contoh yang baik di dalam industri ini,” ungkap Oscar Darmawan.

Tentang INDODAX
INDODAX merupakan perusahaan crypto exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto dan blockchain Tanah Air, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 6,4 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 200 aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.
 
Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX juga telah mendapatkan perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). INDODAX menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada 2019, yaitu 9001: 2015, 27001:2013 dan pada Juli 2021 kembali mendapatkan satu sertifikat ISO yaitu ISO 27017:2015.
 
Sejak berdiri sepuluh tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif memberikan edukasi. Lewat kanal edukasi gratisnya, INDODAX Academy, investor kripto bisa mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain. ***




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan