Hukrim

Bejat, Residivis di Inhil Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur Hingga Hamil

TEMBILAHAN (MR) - Y (35) terpaksa diamankan kepolisian, Senin (6/3/2017) malam. Pasalnya, pria asal Tembilahan ini terlibat tindak pidana pencabulan.

Mirisnya lagi, korban cabul tersebut adalah anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur berinisial F (14).

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo menerangkan, korban diperkirakan telah hamil 4 bulan.

"Pelaku diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan dari UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," katanya, Selasa (7/3/2017).

Dijelaskan, hal tersebut mula terungkap ketika kecurigaan dari keluarga korban. Dimana, kakak kandung korban melihat tampak ada perubahan pada tubuhnya. Korban ini lalu ditanya hingga akhirnya korban mengakui perlakuan bejat si ayah tiri hingga beberapa kali.

"Berdasarkan pengakuan korban, diketahui bahwa pelaku mensetubuhi sejak dari bulan Agustus 2015 sampai dengan Desember 2016," tambahnya.

Karena penasaran, selanjutnya korban dibawa ke rumah seorang bidan setempat. Dan dinyatakan bahwa korban memang telah hamil masuk bulan keempat.

Merasa tak senang, pihak keluargapun melaporkan kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.

Mendapatkan laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, penyelidikan langsung dilakukan terhadap keberadaan pelaku hingga diketahui bahwa aktifitas pelaku seorang penjual HP online.

Setelah terdeteksi, petugas lalu memancing pelaku untuk datang ke Jalan Batang Tuaka untuk membeli HP dan tampa curiga, pelaku akhirnya muncul dan langsung ditangkap Unit Opsnal pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah 2 kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut dengan iming-iming akan memberikan sebuah HP untuk korban," ujarnya.

Dari pemeriksaan, pelaku tersebut ternyata merupakan seorang residivis kasus curas dan telah selesai menjalani hukuman di LP Batam pada tahun 2007 lalu.***(mir)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan