Hukrim

Polresta Pekanbaru Musnahkan 854 Pil Ekstasi Asal Aceh

PEKANBARU (MR) - Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 854 butir pil ekstasi dan sabu seberat 16,48 gram dari 3 orang tersangka yang berhasil diamankan di Jalan Soekarno Hatta atas, Kecamatan Tampan, Senin (20/2) lalu pukul 05.00 Wib.

Ikut juga hadir dalam acara pemusnahan ini jajaran Kejaksaan Negri Tinggi Pekanbaru (Kejari) dan 3 tersangka berinisial HN (41), AL (31), RA (34). Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam blander dengan dicampur dengan air.

"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini sebanyak 823 butir pil ekstasi dengan berat 167,49 gram dan sabu 16,48 gram. Sisanya guna penyidikan laboratium dan pengadilan nanti," ungkap Wakasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ridwanto SH didampingi Kasubag Humas, Ipda Dodi Vivino, Rabu (8/3/2017).

Dikatakan Ridwanto, barang tersebut ditangkap sebelumnya dari 3 orang tersangka warga Riau yang dijemput langsung oleh mereka ke Aceh. Rencananya barang itu akan disebarkan kewilayah Pekanbaru.

"Dari hasil pengembangan, tersangka rencananya akan menyebarkan barang tersebut ke wilayah Pekanbaru, diduga tempat hiburan malam," singkat Ridwanto.*** (halloriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan