Hukrim

Polres Inhil Ringkus 2 Sales Asal Sumut Setelah Transaksi 10 Kg Ganja

TEMBILAHAN (MR) - Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus 2 orang Sales di Kecamatan Kempas, Minggu (12/3/2017) kemarin. Pasalnya, kedua pria itu terlibat tindak pidana Narkoba.

Tak tanggung-tanggung, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Daun Ganja seberat 10 Kg.

"Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda setelah bertransaksi Narkoba jenis Daun Ganja," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Kempas AKP Risnan Aldino, Senin (13/3/2017).

Identitas kedua tersangka tersebut berinisial R (32) dan M (42) asal Provinsi Sumatra Utara. Pelaku R diamankan di Pelabuhan Samudra II Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani, sedangkan pelaku M diamanakan di Desa Sungai Ara.

Dari tangan R, Polisi menysita  barang bukti 1 buah tas jinjing warna hitam merah yang berisi 10 BAL Narkotika Jenis Ganja seberat 10 kg dan 2 bungkusan kertas koran berisi daun ganja serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

"Setelah melakukan pengembangan, barang bukti Ganja yang dimiliki R itu diperoleh dari M. Petugas langsung bergegas mencari M hingga akhirnya ditemukan di Desa Sungai Ara," tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kempas guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.***(mir)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan