Polsek Bukit Batu berhasil bekuk 5 pelaku pembalakan liar/Ilegal Logging di areal Konsesi Hutan Lindung PT BBHA
BUKIT BATU (MR) - Tindak pidana illegal logging berhasil digagalkan oleh Polsek Bukit Batu, 5 pelaku masing-masing AZ, AM, MR, BS, dan ZM, Berhasil di Ciduk pada Rabu (25/09/24),Tepat di areal Konsesi PT. BBHA.
Tertangkapnya kelima pelaku, bermula dari Laporan pihak PT. BBHA, bahwa terjadinya pembalakan liar /ilegal logging di areal Konsesi PT. BBHA yang berlokasi di desa Tamiang Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis sehingga pihak PT. BBHA merasa terganggu akibat ulah masyarakat yang melakukan Pembalakan Liar/ilegal Logging sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan penyelidikan terkait Peristiwa diatas.

Setelah menerima laporan dari PT. BBHA, Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi S.Sos., M.Si Bergerak Cepat, memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto SH Beserta Team Opsnal untuk melakukan Patroli dan Lakukan tindakan tegas terkait maraknya Pembalakan Liar/ ilegal logging di areal Konsesi PT. BBHA
Selanjutnya Team Opsnal Polsek Bukit Batu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Batu melaksanakan Patroli dengan menggunakan speed Milik Scurity PT BBHA, kemudian team menulusuri areal yang menjadi pembalakan liar/ilegal logging dan Menemukan adanya Rakitan/ Tumpukan Kayu Hasil olahan Ilegal Loging, dan dengan Sigap Team mengamankan 5(Lima) orang pelaku yang diketahui sebagai pemodal, tukang tebang, lansir kayu, kemudian team menemukan +/- 8 Kubik Kayu Olahan, 2 unit mesin Chainsaw kemudian dari hasil interogasi di lap bahwa (AZ) pemilik modal, (ZM, AM) dan (BS) bertugas sebagai Pemotong kayu (operator chainsaw), dan (MR) sebagai tukang pikul. kemudian team mengamankan terlapor dan barang bukti di Polsek Bukit Batu Guna Menjalani Pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian Terhadap Para Pelaku TP Pembalakan Liar/ Ilegal Logging Akan di Kenakan Sanksi
1. UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
2. UU RI No 11 Tentang Cipta Kerja
3. Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 19 / IX/2024/ SPKT. Unit Reskrim/ Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis /POLDA RIAU, tanggal 25 September 2023.

Pasal Yang Disangkakan :
Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang - undang RI no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 huruf b dan angka 13 huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Thn 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang undang.
Terhadap Para Pelaku TP Pembalakan Liar/ Ilegal Logging Ancaman Kurungan Maksimal 5 Tahun Penjara.
Ditempat terpisah Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi S.Sos., M.Si mengatakan, kegiatan patroli dan pengecekan ke lokasi sudah berlangsung sejak dua Pekan belakangan.
Ditegaskan dia, kegiatan patroli dan pengecekan aktivitas Ilog di Wilayah Hukum Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis bertujuan untuk mencegah terjadinya aktifitas pembalakan liar di wilayah Hukum Polsek Bukit Batu
Dirincikan dia, temuan Pembalakan Liar/Illegal Logging di areal Konsesi PT. BBHA Kec Bandar Laksamana Kab Bengkalis Diakui dia, jarak tempuh ke lokasi cukup jauh dan medang yang dilalui cukup berat. Sehingga untuk sampai ke lokasi harus menyisir Kanal/ Anak Sungai dengan Menggunakan Speed Boat Milik Scurity PT BBHA, dan Saya Ucapkan Terimakasih atas Kerjasama terhadap PT BBHA, Memberantas Pembalakan Liar/ Ilegal Logging.
Diharapkan, dengan pelaksanaan patroli masyarakat Wilayah Hukum Polsek Bukit Batu khususnya untuk lebih memahami bahaya dari ilegal logging atau pembalakan liar ini.
"Dia mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga lingkungan yang bakal diwariskan untuk anak cucu kelak, Termasuk juga berperan aktif dalam memberikan laporan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
