Istri Jebak Suaminya Sendiri dengan Narkoba agar Bisa Cerai
KEPRI (MR) - Dua tersangka saat diamankan di Mapolresta Tanjungpinang, Seorang wanita inisial NO (22) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang. Ibu rumah tangga ini diamankan bersama selingkuhan inisial AN (34).
Keduanya pelaku diringkus di Jalan Penyengat, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Jumat (4/10/24).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santoso menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berawal polisi menerima informasi bahwa ada seorang pria terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dari informasi itu langsung dilakukan pendalaman dan pengecekan di lokasi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Tetapi hasil penyelidikan dan konfrontir di lapangan ternyata. ini hanya rekayasa,” ujar Kapolresta Tanjungpinang saat konferensi pers, Kamis (10/10/24).
Kapolresta menjelaskan, kasus ini tersebut sudah direkayasa oleh wanita inisial NO bekerjasama dengan selingkuhannya AN. (selingkuhan nya)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, wanita tersebut sengaja mencari alasan agar supaya bisa mencerahkan suaminya.
“Perempuan berusaha mencari alasan agar bisa diceraikan suaminya, tapi dengan cara tidak betul, menjebak suami nya . meletak narkoba jenis sabu. di rumahnya. pungkasnya.
Saat ini,!! kata Kapolresta pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dua pelaku mendapatkan narkoba ini dari mana.
“Dilakukan tes urine terhadap 2 pelaku hasilnya negatif, masih didalami dapat barang narkoba itu dari mana,” ungkap Kapolresta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan paling sedikit 5 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp2 Miliar paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya. (Rudi)