500 hektar tanah desa Pengujan diduga telah digadaikan oleh mantan bupati bintan
BINTAN (MR) - Badrun salah satu tokoh masyarakat Pulau Pengujan,ketika di wawancara awak media ini pada hari rabu 30/10/2024 di desa pengujan ia merasa sangat kecewa dan sedih
kepada mantan Bupati Bintan yang telah menggadaikan tanah tempat lahir nya dimana ia telah di besarkan di pulau Pesisir Bintan, Desa Pengujan
di duga telah di gadaikan kepada pihak pengusaha Singapore pada tahun 2006. silam.
Dengan adanya informas yang diterima badrun dari berbagai pihak Bardun langsung bertindak untuk mencari data yang lebih akurat agar bisa membuktikan kebenaran nya dan akan melaporkan masalah tersebut ke Mabes Polri. “Agar dapat di tindak lanjuti,” kebenaran ungkap Badrun kepada awak media ini
“dengan tegas Badrun sampai kan Kami sebagai masyarakat Melayu Pulau Pengujan ini tidak mau tanah kami diambil pihak asing karna ini tanah leluhur kami yang sudah kami tempati perpuluh puluh tahun
“Apapun yang terjadi kami sebagai masyarakat asli Desa Pengujan tidak rela tempat tinggal di nenek moyang kami diambil pengusaha asing ,” ujarnya.dengan geram, ,
‘”dari informasi yang saya ( Badrun) dapat sekitar 500 hektar tanah nenek moyang kami ini sudah digadaikan pada perusahaan dari Singapura,” selama satu abad,, ungkap nya.dengan wajah sedih
Menurut Badrun Sekarang saya sudah ada data lengkap dan juga dokumen nya sudah saya pegang,”
Semestinya pemerintah itu arus membantu masyarakat, memperjuangkan hak hak masyarakat dan juga mengayomi agar hidup masyarakat sejahtera, bukan sebaliknya, ini masyarakat dibodohkan ,” tegas Badrun
“Pemerintah mengatakan tanah yang kami diduduki iini adalah area penghijauan tidak bisa dibangun, kata mantan Bupati Bintan,
Tapi nyatanya tanah kami ini sudah digadaikan ke pengusaha asing dari Singapura pada tahun 2006 dan membangunnya pada tahun 2007,” jelas Badrun.
Badrun juga menghimbau kepada masyarakat , kalau ada orang yang tak dikenal menyuruh meminta untuk tanda sesuatu berkas, diabaikan saja ,”
“Saya berharap pihak berwajib atau aparat penegak hukum bisa bertindak tegas terhadap mafia tanah, ” yang membuat masyarakat resah tutup nya,, ,( Ruddi )
