Ekonomi

Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Aset Kripto

JAKARTA (MR) - 04 November 2024 - Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024 kini membuka peluang investasi kripto untuk badan usaha 
dan badan hukum. Langkah ini merupakan pijakan besar dalam industri aset digital di Indonesia, di mana peraturan yang ada memfasilitasi dan memperluas akses 
investasi dari yang sebelumnya individu kini mencapai korporasi. Sehingga menciptakan peluang baru bagi pelaku industri untuk memanfaatkan kripto sebagai instrumen investasi.

Dalam peraturan terbaru Bappebti yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024, tercantum bahwa badan
usaha dan badan hukum kini diakui sebagai jenis pelanggan baru di crypto exchange. Jenis pelanggan yang disebut "non-orang perseorangan" ini meliputi berbagai bentuk badan usaha dan hukum, termasuk  Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.

Aturan tersebut mengamandemen 
peraturan sebelumnya mengenai 
perdagangan pasar fisik aset kripto 
di Indonesia. Peraturan Bappebti 
tersebut juga menyebutkan bahwa 
akun kripto yang dibuat oleh badan 
usaha atau badan hukum hanya boleh digunakan untuk tujuan investasi dan tidak diperkenankan sebagai alat
pembayaran atau transaksi barang dan jasa. Kasan, Kepala Bappebti, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian ini bertujuan menjaga kondusifitas industri aset digital di Indonesia.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, 
menyampaikan pandangannya mengenai dampak positif dari kebijakan ini terhadap industri aset digital di tanah air. "Kebijakan baru Bappebti ini adalah langkah
progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar," ujar Oscar.

Oscar menambahkan bahwa peraturan ini juga menunjukkan bagaimana Bappebti terus berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam industri yang berpotensi berkembang pesat.

“Dalam peraturan ini, Bappebti telah 
menetapkan beberapa ketentuan ketat, termasuk penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi. Kami di INDODAX menyambutbaik langkah-langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang
aman dan terpercaya bagi semua 
pelaku industri, termasuk korporasi 
yang kini bisa ikut serta sebagai investor.”

Selain itu, regulasi ini mengatur bahwa dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus bersumber dari kekayaan 
internal badan usaha atau badan hukum tersebut dan bukan dari pihak ketiga atau hasil tindakan melanggar hukum, sesuai dengan pernyataan yang harus diserahkan oleh
perusahaan.

“Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan integritas di pasar aset kripto, terutama dalam memastikan bahwa investasi berasal dari sumber dana yang sah dan sesuai aturan,” lanjut Oscar.

Dalam rangka mendukung peraturan ini, INDODAX siap menyediakan layanan yang sesuai dengan regulasi Bappebti dan terus berinovasi dalam memberikan pengalaman yang aman dan mudah bagi pelaku bisnis yang ingin berinvestasi di aset kripto. Oscar berharap bahwa dengan dibukanya akses  investasi bagi korporasi, semakin banyak perusahaan yang 
dapat melihat aset kripto sebagai bagian dari strategi diversifikasi dan inovasi keuangan mereka.

"Kami percaya bahwa dengan 
adopsi yang lebih luas dari kalangan 
korporasi, industri aset kripto di 
Indonesia akan semakin berkembang, menjadikan Indonesia sebagai salah 
satu pemain kunci dalam ekonomi digital global,” tutup Oscar.
***
Tentang INDODAX
INDODAX merupakan perusahaan crypto exchange yang didirikan oleh dua 
pegiat kripto dan blockchain Tanah Air 
yakni, Oscar Darmawan dan William Sutanto. 
Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan 
sudah melayani lebih dari 6,9 juta member, INDODAX memperdagangkan aset 
kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 420 aset kripto dari seluruh dunia 
yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.

Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX juga telah mendapatkan perizinan
dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). INDODAX menjadi
perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi
internasional sekaligus pada 2019, yaitu 9001: 2015, 27001:2013 dan pada Juli 2021 kembali
mendapatkan satu sertifikat ISO yaitu ISO 27017:2015.

Sejak berdiri sepuluh tahun lalu, INDODAX 
selalu berfokus kepada pelayanan dan terus 
aktif memberikan edukasi. Lewat kanal edukasi gratisnya, INDODAX Academy, investor kripto
bisa mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain.
Temukan Kami di Media Sosial
Telegram
: https://t.me/INDODAXroom
Instagram
: https://www.instagram.com/INDODAX
Tiktok
: https://www.tiktok.com/@INDODAX
Twitter
: https://twitter.com/INDODAX
Youtube
: https://www.youtube.com/c/INDODAX
Facebook
: https://www.facebook.com/INDODAX
INDODAX Academy
: https://INDODAX.com/academy




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan