Hukrim

Pria ini Curi Motor Teman Facebooknya Saat Kencan di Hotel

 

SEMARANG (MR) - Malang nasib gadis berinisial R (19) di Kota Semarang, Jawa Tengah. Ia dijanjikan dinikahi oleh pria yang dikenal lewat facebook. Namun pria itu justru kabur membawa uang dan motor R ketika berkencan di hotel.

Pelaku bernama Edi Sukancil (26) itu berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tembalang dalam pelariannya di Tegalsari, Kayen, Boyolali. Barang bukti yang diamankan yaitu tas, dompet, sejumlah uang, dan motor Honda Scoopy H 3950 QS milik korban.

Kapolsek Tembalang Kompol Subagyo mengatakan, peristiwa berawal dari perkenalan pelaku dan korban lewat facebook pada pertengahan Januari lalu. Mereka bertukar nomor telepon dan saling betemu hingga hubungan mereka semakin dekat.

"Mereka kemudian melanjutkan berkomunikasi lewat whatsapp," kata Subagyo saat gelar kasus di Polsek Tembalang, Selasa (14/3/2017).

Beberapa kali bertemu, pelaku terus merayu korban hingga akhrinya hari Rabu (8/3) pekan lalu keduanya bertemu di daerah Fatmawati Semarang. Pelaku berjanji akan menikahi korban sehingga korban mau diajak ke hotel di daerah Banyumanik.

"Pelaku berjanji akan menikahinya sehingga korban luluh hatinya," pungkas Subagyo.

Namun ketika korban berada di kamar mandi hotel, pelaku langsung beraksi membawa kabur barang-barang milik korban termasuk motor. Mengetahui barangnya hilang, korban melapor ke polisi tedekat.

"Kami langsung bergerak untuk melakukan penelusuran hingga akhirnya dia kami tangkap di Juwangi, Boyolali," tandas Subagyo.

Sementara itu pelaku mengaku baru kali ini melakukan modus tersebut. Ia berkilah awalnya memang berniat menikahi korban dan tidak ada pikiran untuk mencuri.

"Niatnya memang kenalan di facebook, mau seriusan terus nikah. Tapi nggak tahu kenapa tiba-tiba saja saya mencuri," pungkas pria yang kesehariannya bekerja sebagai montir itu.

Kini Edi Sukancil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.*** (detik)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan