Hukrim

Seorang Warga Sumut Ditangkap di Rohil Karena Sabu

Pelaku dan barang bukti saat diamankan | Humas Polres

ROKAN HILIR (MR) - Seorang warga Dusun II, Kelurahan Cinta Air, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Sumut) diamankan jajaran Polsek Pujud, Rohil karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pria berinisial SN (25) ini didasari Laporan Polisi Lp Nomor 12a/III/2017 /Polres Rohil /Sek Pujud 14 Maret 2017.

Penangkapan SN bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (14/3/2017) sekira pukul 12.00 WIb yang mengatakan bahwa di KM 0 Desa Meranti, Kecamatan Tanjung Medan kerap terjadi penyalahgunaan narkotika sabu-sabu.

"Berkat informasi tersebut Kapolsek Pujud memerintahkan Unit Opsnal melakukan pengecekan kebenaran Informasi tersebut. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pujud bersama empat Anggota Polisi meluncur kelokasi sasaran TKP KM 0 Sungai Meranti Tanjung Medan," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery, Rabu (15/3/2017)

"Sekira Jam 14.00 Wib unit Opsnal melihat seorang laki-laki berjalan kaki 

dilakukan pencegatan terhadap pelaku, kemudian pengeledahan badan pelaku ditemui barang bukti 1 buah timbangan Electrik, 1 paket besar diduga sabu-sabu dari kantong celana, 1 tas sandang dan 2 bungkus plastik bekas sabu-sabu, 2 bungkus rokok," ungkap Yusran kembali.

"Selanutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa KeMako Polsek Pujud Guna Proses Penyelidikan lebih lanjut," tambah Yusran.*** (harianriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan