Riau

Penyidik Polda Riau Nyaris Adu Jotos Dengan Petani di Inhu, Ini Kronologinya

Penyidik Polda Riau Cekcok mulut hingga dorong-dorongan dengan petani masyarakat Sekip Hilir dan Desa Sungai Raya, Kamis (13/3/2025) sekira pukul 17.30 WIB

RENGAT (MR) - Petani masyarakat Kelurahan Sekip Hilir dan masyarakat Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) cekcok adu mulut bahkan nyaris adu jotos dengan aparat kepolisian.

Pantauan awak media Monitorriau.com, peristiwa itu bermula, Kamis (13/3/2025) sekira pukul 17.30 WIB, dimana rombongan sejumlah personil Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Riau bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, tiba di lokasi jalan poros Kampung Baru, Kelurahan Sekip Hilir.

Namun kedatangan mereka yang menggunakan tiga unit mobil minibus dari Pekanbaru untuk melakukan ploting titik koordinat di lokasi tersebut dihadang oleh ratusan petani masyarakat Sekip Hilir dan masyarakat Desa Sungai Raya dengan membentangkan spanduk berbunyi "lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari tidak mencakup wilayah Kelurahan Sekip Hilir dan Desa Sungai Raya".

Hal itu dilakukan karena para petani mengetahui bahwa wilayah Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat tidak masuk tercacat dalam lahan eks HGU PT Alam Sari Lestari yang saat ini sudah dikelola oleh PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) milik Dedi Handoko Alimin, warga kota Pekanbaru.

Ketegangan terjadi saat para petani mempertanyakan wilayah desa mana yang mau dilakukan ploting titik koordinat kepada personil Polda Riau itu. Namun dengan tegas para petani menolak jika itu dilakukan di Kelurahan Sekip Hilir dan Desa Sungai Raya.

Perdebatan cekcok mulut dan dorong-dorongan pun terjadi diantara mereka satu sama lain, sehingga situasi sempat memanas. Namun petani tetap bertahan atas klaimnya bahwa lahan yang mereka kelola sejak dulu hingga sekarang tidak masuk dalam lahan eks HGU PT Alam Sari Lestari.

Sementara polisi tetap bersikukuh mau melakukan ploting titik koordinat di lokasi tersebut.

"Tidak ada kewenangan penyidik Polda Riau di sini, ini persoalan keperdataan bukan pidana, silahkan gugat kami di pengadilan," sebut salah satu petani saat berdebat dengan personil Polda Riau itu.

Pria yang diketahui bernama Samsir itu pun lanjut melontarkan ucapanya.

"Kami petani di sini sudah bosan ditindas seperti ini, pada hal kami mengola lahan kami sendiri, tidak ada masuk dalam lahan eks HGU PT Alam Sari Lestari, tidak senang ayo gugat kami ke pengadilan," ujar Samsir seraya memanggil-manggil kades..kades sini kau, pertanggungjawabkan ini.

Sempat dilakukan pengambilan ploting titik koordinat oleh petugas BPN Riau menggunakan pancang dan GPS, namun titik koordinatnya tidak keluar sehingga petani langsung marah dengan mengatakan sedangkan menggunakan Hp saja bisa keluar titik koordinatnya.

"Alat apa tuh, masa gak keluar titik koordinatnya, pakai Hp saja bisa keluar titik koordinatnya," celetuk ejek Ori, salah satu petani saat itu.

Menyadari alat GPS tidak bisa digunakan, sehingga petugas BPN Riau dan personil Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Riau gagal mengambil ploting titik koordinat di lokasi tersebut. Tidak lama kemudian mereka pun pulang tanpa hasil.

Usai aksi tersebut, Samsir mewakili para petani kepada wartawan mengatakan, terdapat kejanggalan pengambilan ploting titik koordinat yang dilakukan penyidik Polda Riau dan petugas BPN Riau itu. Tidak terbukti bahwa lokasi itu di Kecamatan Rengat Barat, Desa Talang Jerinjing. Ternyata itu berada di Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat.

Selain itu, Samsir dengan tegas menyebut bahwa pihaknya tidak menginginkan BPN Riau dan penyidik Polda Riau mengambil ploting titik koordinat di Kelurahan Sekip Hilir dan Desa Sungai Raya.

"Dulu kami pernah mengalami hal serupa dengan pihak PT SBL, dimana saat itu kami tidak diberitahu tentang titik koordinat. Tiba-tiba dirubah menjadi titik koordinat Kecamatan Rengat Barat, Desa Talang Jerinjing," ungkapnya.

Beberapa jam sebelumnya, ratusan petani masyarakat Kelurahan Sekip Hilir dan Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat menggelar aksi unjuk rasa mendesak pengembalian batas wilayah terlebih dahulu dan pengambilan ploting titik koordinat yang akan dilakukan penyidik Polda Riau.

Selanjutnya, mereka juga mengajukan berbagai tuntutan penolakan kepada tim Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Riau agar tidak melakukan ploting titik koordinat di lahan yang mereka miliki yang dinilai merugikan hak mereka sebagai petani.

Sahman Pelentis, salah satu perwakilan petani, dalam orasinya menyampaikan permohonan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. 

"Tolong kami pak! Tanah kami mau dirampas oleh PT Sinar Belilas Perkasa. Kami menolak pengambilan ploting titik koordinat yang akan dilakukan oleh penyidik Polda Riau dan BPN Riau, sebelum pengembalian batas sesuai dengan lahan eks HGU PT Alam Sari Lestari," ungkapnya.

Selain kepada bapak Prabowo Subianto, Salman Pelentis juga menyampaikan orasinya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Bapak Kapolri, tolong kami. Tanah kami mau dirampas PT Sinar Belilas Perkasa, dan kami dipanggil-panggil oleh penyidik Polda Riau. Dulu alamat kami disebut berada di Desa Talang Jerinjing, kini disebut di Desa Payarumbai Kecamatan Seberida. Sementara kami berkebun di Kecamatan Rengat," sebut Sahman.

Menurutnya, konflik sengketa lahan antara PT Sinar Belilas Perkasa selaku pemilik lahan eks HGU PT Alam Sari Lestari dengan petani masyarakat Sekip Hilir dan Desa Sungai Raya merupakan perkara perdata, namun terkesan dipaksakan menjadi perkara pidana di Polda Riau.

"Kami petani dikriminalisasi pak Kapolri, tolong kami!," pungkasnya. (LEM).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan