Daerah

Tiga Perusahaan di Inhu Diduga Abaikan Hak Normatif Tenaga Kerja, Ini Nama Perusahaanya

Poto : Kadisnaker Inhu, Rengga Dwi Bramantika S.STP, M.Si

RENGAT (MR) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rengga Dwi Bramantika S.STP, M.Si mengatakan bahwa pengusaha selaku pemilik perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja wajib hukumnya untuk melaporkan keberadaan tenaga kerjanya kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.

Kewajiban pelaporan keberadaan tenaga kerja itu diatur dalam Undang Undang nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, yang mengharuskan setiap perusahaan untuk secara berkala melaporkan kondisi ketenagakerjaan mereka kepada pemerintah," sebut Rengga di ruang kerjanya, Rabu (9/3/2025).

Disinggung terkait dengan PT Teso Indah, PT Sinar Belilas Perkasa dan PT Sinar Perkasa Peranap milik pengusaha bernama Dedi Handoko Alimin, Rengga menyebut bahwa perusahaan - perusahaan tersebut belum melaporkan keberadaan tenaga kerjanya ke Disnaker Inhu.

"Secara administrasi, hingga saat ini Rabu (9/3/2025) ketiga perusahaan yaitu PT Teso Indah, PT Sinar Belilas Perkasa dan PT Sinar Peranap Perkasa yang beroperasi di Inhu belum melaporkan keberadaan tenaga kerjanya ke Disnaker, itu wajib hukumnya," ungkap Rengga didampingi Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Inhu, Pendi.

Selain wajib melaporkan tenaga kerjanya, sambung Rengga, pengusaha selaku pemberi kerja juga wajib hukumnya memberikan jaminan pelayanan kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja beserta keluarganya, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK) dan jaminan pensiun melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setempat.

"Tenaga kerja beserta keluarganya wajib hukumnya dilindungi dan diberikan hak-hak normatifnya sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku," jelasnya.

Setelah mengetahui persoalan tersebut, Rengga menyebut bahwa dalam dekat ini akan melayangkan surat resmi kepada ketiga perusahaan milik Dedi Handoko Alimin.

Sebelumnya, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kabupaten Inhu, Bahrum Sitio, menyoroti keberadaan PT Sinar Belilas Perkasa, PT Teso Indah, PT Sinar Peranap Perkasa milik Dedi Handoko Alimin yang beroperasi di Inhu.

Bahrum mempertanyakan tenaga kerja di tiga perusahaan itu serta kepastian atas pemenuhan hak-hak normatif, baik yang berstatus karyawan maupun buruh harian lepas sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.

"Kita minta perusahaan yang dikelola oleh Dedi Handoko Alimin agar melaporkan secara administrasi semua tenaga kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu. Jika memang mereka karyawan, maka ada kewajiban membayar pajak penghasilan atau PPh 21," tegas Bahrum, Minggu (6/4/2025) kemarin di Rengat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen tiga perusahaan yang dikelola Dedi Handoko Alimin di Kabupaten Inhu. (LEM).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan