Riau

Konflik Lahan & Dugaan Kriminalisasi di Inhu, PMII Akan "Geruduk" Mapolda Riau

Poto : Ketua PC PMII Inhu, Romi Zelvindra saat berorasi di Pemkab. Inhu

RENGAT (MR) - Polemik dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, Sabtu Pradansyah Sinurat kian memanas. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Inhu menyatakan sikap akan mengerahkan 5000 orang massa untuk menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Riau dalam waktu dekat.

Rencana aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk protes keras atas tuduhan dugaan pemalsuan surat dan penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Alam Sari Lestari (ASL), yang dialamatkan kepada Ketua DPRD Inhu oleh pengusaha asal Pekanbaru berinisial DHA.

Ketua PC PMII Inhu, Romi Zelvindra dalam pernyataan resminya menyebut bahwa tuduhan tersebut dinilai sangat tidak berdasar dan terindikasi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejabat publik serta masyarakat petani yang selama ini berjuang mempertahankan lahan mereka.

Romi bahkan menuding pengusaha asal Pekanbaru tersebut telah menggunakan cara-cara kotor dan semena-mena dalam aktivitas investasi di sektor perkebunan kelapa sawit di Inhu.

"Kami menilai DHA sudah seperti koboi dalam berinvestasi. Ia melakukan upaya-upaya kriminalisasi terhadap petani masyarakat Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, hanya demi mengambil alih lahan yang secara hukum tidak masuk dalam HGU eks PT. ASL. Perusahaan yang dalam status pailit itu dibeli oleh perusahaan milik DHA bernama PT Sinar Belilas Perkasa (SBP)," tegas Romi Zelvindra kepada awak media, Sabtu (26/4/2025), didampingi sejumlah pengurus lainya di Pematang Reba.

Menurut Romi, tindakan DHA tidak hanya melukai rasa keadilan para petani yang telah lama menempati dan mengelola lahan mereka, tetapi juga mencederai institusi Legislatif, karena menyasar Ketua DPRD Inhu yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan hak-hak rakyat kecil.

Lebih lanjut, Romi menyampaikan bahwa pihaknya memberi ultimatum kepada DHA untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Ketua DPRD Inhu dan seluruh masyarakat Inhu, khususnya para petani warga Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir.

Selain itu, PMII Cabang Inhu nantinya dalam aksi unjuk rasa di Polda Riau juga akan membaca dokumen resmi risalah lelang PT. ASL dengan sistim paduan suara, agar kepolisian bisa membedakan perkara perdata dan perkara pidana.

"Jika dalam sepekan tidak ada permintaan maaf dan tidak ada kejelasan dokumen lelang yang menjadi dasar penguasaan tanah oleh PT SBP, maka kami akan menggelar aksi besar-besaran secara berulang di tiga lokasi," tegas Romi.

Aksi penyelamatan Marwah DPRD Inhu akan dilakukan di tiga titik strategis, pertama, di Mapolda Riau untuk menuntut kejelasan penanganan kasus dan transparansi proses hukum. Kedua, di kantor DHA di Pekanbaru sebagai bentuk penolakan terhadap praktik intimidasi dan dugaan manipulasi hukum. Ketiga, di kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional–ATR Riau guna mendesak kejelasan status tanah masyarakat yang diklaim sepihak.

"Sebanyak 5.000 kader dan simpatisan PMII dari berbagai kampus di Riau akan turut serta dalam aksi ini. Kami tak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan dipermainkan oleh kekuatan modal," pungkas Romi. (Rilis).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan