Kesandung Kasus Sabu, Janda Anak Dua Ini Susul Mantan Suami Masuk Penjara
RENGAT (MR) - Seorang perempuan berinisial NR (38), janda anak dua asal Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, terpaksa mendekam di balik jeruji menyusul mantan suaminya, JS, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Batang Gansal dalam kasus narkotika golongan I jenis narkoba, Minggu (27/4/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran kepada awak media, Minggu (27/4/2025).
Dijelaskan Aiptu Misran, berbekal informasi dari masyarakat, PS Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Aipda Asmadianto beserta tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di RT 018 RW 002 Dusun 4 Desa Danau Rambai.
Saat penggerebekan, petugas mendapati pelaku NR di dalam rumah, ditemukan 11 bungkus plastik kecil berisi sabu yang disimpan dalam sebuah toples putih, dan satu bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu yang disembunyikan dalam tas sandang hitam.
Selain itu, turut diamankan tiga pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu unit handphone Vivo Y15, uang tunai Rp 950.000, seperangkat alat hisap sabu (bong), sebuah mancis, dan dompet kecil berwarna abu-abu.
Kepada petugas, NR mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui, namun hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Pelaku mengakui sabu itu miliknya, dan sudah dua minggu berjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kadang ia pakai sendiri," ungkap Misran.
Ironisnya, sambung Aiptu Misran, kisah hidup NR semakin memilukan. Ia adalah mantan istri JS, narapidana kasus narkotika yang kini mendekam di Lapas Pematang Reba. Dari pernikahannya dengan JS, pelaku dikaruniai dua orang anak yang kini diasuh oleh orang tua JS di Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
Setelah resmi bercerai pada 2016, NR sempat menikah lagi pada tahun 2023 dengan pria bernama AT. Namun, pernikahan keduanya hanya bertahan selama dua bulan, sebelum akhirnya bercerai karena ketidakcocokan.
Kini, pelaku NR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, menyusul mantan suami yang lebih dulu mendekam di balik jeruji penjara.
"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terkait," pungkas Aiptu Misran. (LEM).
