Riau

Polres Inhu "Gandeng" Bapenda Sita Sejumlah Aset Milik Mak Gadi, Ini Kronologinya

Poto : Suasana penyidik TPPU Polres Inhu memasang spanduk penyitaan aset milik Nurhasana alias Mak Gadi, Senin (28/4/2025)

RENGAT (MR) - Setelah melalui yang proses panjang, akhirnya Polres Inhu melakukan penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kali ini giliran rumah hunian mewah milik Nurhasana alias Mak Gadi, warga Kecamatan Rengat.

Kegiatan penyitaan dan perhitungan nilai aset yang dilakukan oleh tim penyidik TPPU Polres tersebut berlangsung pada, Senin (28/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, menerangkan bahwa penghitungan nilai aset dilakukan bekerja sama dengan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhu. Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik terdiri dari Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy diwakili oleh Iptu Rifles Bagariang, Aiptu Nopri, Aipda Juan Ari Eka, Bripka Nurwiadi, Bripka Hendra Purnomo, dan Brigadir Dodi Silaen bekerjasama dengan tim dari Bapenda Inhu yang diwakili oleh Zulmelinda, Raja Edwin Saleri dan Bara Nureka Mulyono, "sebut Aiptu Misran.

Aiptu Misran mengatakan aset-aset yang menjadi objek penghitungan nilai antara lain : Ruko 3 pintu 3 lantai yang terletak di jalan Sultan RT 005 RW 003 Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Ruko 2 pintu 3 lantai di jalan Sultan RT 006 RW 001 Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

"Kegiatan penyitaan ini mengacu pada Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024," ujarnya.

Selanjutnya, sambung Aiptu Misran, tiga unit rumah hunian di Jalan Pasir Jaya RT 004 RW 002 Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.

Dijelaskan Aiptu Misran, dalam perkembangan terbaru, spanduk bertuliskan "Penyitaan" telah dipasang di ketiga unit rumah yang berada di Desa Kuantan Babu tersebut menandakan secara resmi bahwa aset itu kini berada dalam status sitaan Polres Inhu.

"Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Inhu," ujarnya.

Kegiatan penyitaan ini merupakan kelanjutan dari upaya pengungkapan perkara TPPU yang menyeret nama besar Mak Gadi di Inhu. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terpidana dapat diamankan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tidak bermain-main dengan kejahatan narkoba

"Polres Inhu berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang solid dengan Bapenda Inhu dalam menentukan nilai aset yang telah disita," pungkas Aiptu Misran.

Diketahui, Nurhasana alias Mak Gadi merupakan Terpidana kasus sabu seberat 344,28 gram yang divonis 17 penjara dan denda sebesar 1 milyar rupiah oleh PN Rengat pada 3 September 2024 lalu. 

Vonis 17 tahun penjara kepada Nurhasana lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu, yang menuntut 12 tahun enam bulan. (LEM).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan