Hukrim

Kasus SPPD Fiktif Dipenda Bengkalis Rugikan Negara Rp 290 Juta

BENGKALIS (MR) - Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan SPPD fiktif pada Dipenda Bengkalis tahun 2012-2013, Jum'at 17 Maret 2017.

Tersangka masing-masing Jo, AB, HZ dan I. Ke 4 tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru Riau. Mereka diduga telah melakukan penyimpangan pada kegiatan pendaftaran penyimpangan perjalanan dinas pada kegiatan pendaftaran penyelesaian administrasi penyampaian SKPD dan STPD yang dilaksanakan oleh Dispenda.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho mengatakan kasus SPPD fiktif merugikan negara Rp 290 juta lebih.

"Kerugiannya Rp 290 jutaan keatas, itu hasil audit inspektorat Pemkab Bengkalis," ungkapnya saat ditemui, Rabu (22/3/2017).

Diutarakan Arief Setya, kasus SPPD fiktif ditargetkan masuk kepersidangan awal April mendatang.

"Mereka sangat kooperatif dan siap mengembalikan kerugian negara. Pengembalian itu tidak mempengaruhi proses hukum, paling ada yang meringankan, "terang Kasi Pidsus.*** (bengkalisone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan