Hukrim

Amran Mustary Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

JAKARTA (MR) - Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku dan Maluku Utara nonaktif Amran Mustary dituntut pidana penjara 9 tahun atas perkara suap proyek jalan nasional di Maluku. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tri Anggoro juga menjatuhkan pidana denda satu miliar rupiah kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi dalam tahanan, ditambah pidana denda sebesar satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan," ujar Tri Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2016).

Setelah memeriksa para saksi, JPU berkeyakinan Amran melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, Pasal 65 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu,P asal 65 ayat 1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Amran Hi Mustary terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas Tri Anggoro.

Tri Anggoro menjelaskan, Amran pernah bertemu dengan beberapa anggota DPR di sela rapat Komisi V dengan Kementerian PUPR. Dirinya menemui Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainuddin. Lewat pertemuan tersebut, Amran mengupayakan agar anggota Komisi V menempatkan program aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.*** (detik)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan