Hukrim

Dugaan Korupsi ADD Tanjung Punak Kab Bengkalis Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Arief Setya Nugroho

BENGKALIS (MR) - Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Arief Setya Nugroho mengatakan dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) di Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis rugikan negara Rp 207 juta-an.

"Kasus ADD tahun 2012, ada kerugian negara sekitar Rp 207 juta-an. Itu hasil audit BPKP Riau,"ungkap Arief, Kamis (23/3/2017).

Sementara, Windriyanto Kuasa Hukum IS Kades Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara mengungkap kliennya akan berupaya mengembali kerugian negara.

"Kita upayakan melakukan pengembalian kerugian negara, untuk proses hukum kita akan hormati sampai di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,"terangnya.

Terkait penahanan, rencananya kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan tersangka IS (51) kepala desa (kades) dan SY bendahara Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis atas dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) Desa tahun 2012.

Dugan itu terkait kegiatan fiktif. Keduanya akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.*** (bengkalisone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan