Nasional

Ini Peta Politik di DPR Jelang Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu

JAKARTA (MR) - Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 akan berakhir tanggal 12 April 2017. Namun, hingga kini Komisi II DPR belum juga melaksanakan fit and proper test terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022, meskipun nama-nama sudah diserahkan oleh presiden kepada DPR pada Februari 2017 lalu.

Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, Senin 27 Maret 2017, pihaknya bakal kembali rapat untuk memutuskan hal itu.

"Belum, karena kita besok mau rapat internal Komisi II DPR untuk memutuskan itu," kata dia di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (26/3/2017).

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini mengungkapkan, alasan DPR lamban menentukan waktu fit and proper test untuk 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu itu disebabkan karena adanya tarik menarik politik antar fraksi yang terbagi dalam tiga kategori.

"Jadi sampai sekarang masih ada tiga opsi (di Komisi II DPR), yaitu ada fraksi yang menolak, ada ada fraksi yang ingin menunda fit and proper test dengan memperpanjang masa jabatan KPU dengan usulan Perppu sampai RUU selesai, dan opsi ketiga silahkan saja melanjutkan, dengan mengambil sebagian dari jumlah ketentuan yang diambil undang-undang," ungkap Baidowi.

Sekadar diketahui, masyarakat sipil dan pemerintah meminta DPR segera mempercepat proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, sebelum masa jabatan habis pada 12 April 2017. Namun, hingga kini, DPR belum memberikan isyarat akan melakukan hal itu.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan