Nasional

Mantan Karyawan Tagih Pesangon, PT BPP Bungkam Saat Dikonfirmasi

Batu Ampar, Monitorriau, — PT BPP kembali menjadi sorotan setelah persoalan pesangon karyawan lama tak kunjung terselesaikan. Perusahaan dinilai abai terhadap kewajiban mereka, karena pesangon yang seharusnya dibayarkan sejak lama hingga kini belum juga diterima.

Kasus ini mencuat setelah pada tahun 2025 perusahaan kembali tidak memperpanjang kontrak sejumlah karyawan. Berbeda dengan pekerja yang diberhentikan sebelumnya, kali ini perusahaan justru memberikan pesangon kepada mereka. Kebijakan yang tidak konsisten ini memicu pertanyaan dan dinilai tidak adil bagi para mantan pekerja lama.

“Kalau sekarang ada yang diputus kontrak dan dapat pesangon, kenapa kami yang dulu diberhentikan tidak diperlakukan sama? Padahal sama-sama punya hak,” ujar salah satu eks karyawan dengan nada kecewa.

Kekecewaan itu kian meluas. Mantan pekerja menilai PT BPP seharusnya transparan dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan kewajiban ketenagakerjaan. Bagi mereka, pesangon bukan sekadar angka, melainkan hak dasar yang dijamin undang-undang serta penopang kehidupan setelah kehilangan pekerjaan.

Awak media berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada pihak manajemen PT BPP. Bapak Agus, pada Rabu (20/08/2025). Namun, hingga berita ini dipublikasikan, perusahaan enggan memberikan keterangan resmi.

Diamnya PT BPP justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan ketenagakerjaan di internal perusahaan. Publik kini menanti sikap tegas perusahaan: apakah berkomitmen menuntaskan kewajiban, atau terus membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa kepastian.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan