Sport

Denda Rp 50 Juta untuk Perokok di Sembarang Tempat di Bengkulu

BENGKULU (MR) - Masyarakat merokok di sembarang tempat di Bengkulu, akan didenda Rp 50 juta dan hukuman pidana enam bulan penjara, menyusul akan disahkanya Rencana Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang kawasan larangan merokok oleh DPRD setempat dalam waktu dekat.

Plt Kepala Biro Hukum, Pemprov Bengkulu, Muklisin, di Bengkulu, Sabtu (1/4) membenarkan hal tersebut. "Sekarang Raperda tentang kawasan dilarang merokok di Bengkulu, masih ditelaah Biro Hukum sebelum disahkan menjadi Perda oleh DPRD Bengkulu," ujarnya.

Ia mengatakan, hasil telaah Raperda Kawasan Larangan Merokok di Bengkulu tersebut, segera disampaikan ke DPRD setempat, agar Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda dalam waktu dekat.

Perda tersebut, katanya, selain memuat denda atau sanksi masyarakat merokok di sembarang tempat juga akan memuat atau menetapkan sejumlah kawasan bebas asap rokok di daerah ini.

Ada pun kawasan bebas asap rokok di Bengkulu, yang akan ditetapkan dalam Perda tersebut, di antaranya daerah perkantoran, rumah sakit, bandara, masjid, hotel, angkutan umum, sekolah, dan tempat-tempat lainnya di daerah ini.

"Di kawasan bebas asap rokok ini, setelah Perda bebas rokok disahkan DPRD Bengkulu, akan disiapkan tempat khusus bagi perokok. Bagi warga yang merokok di luar tempat yang disiapkan akan diberikan sanksi tegas sesuai Perda yang ada," ujarnya.

Bahkan, bagi PNS di lingkup Pemprov Bengkulu, yang terbukti merokok di sembarang tempat, akan diberikan sanksi tambahan sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sikap tegas ini dilakukan agar PNS di jajaran Pemprov Bengkulu tidak merokok secara sembarangan.

Muklisin menambahkan, jika Perda kawasan larang merokok sudah disahkan, pihak yang melakukan eksekusi dari peraturan tersebut tidak hanya Satpol PP saja, tapi juga organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing di lingkup Pemprov Bengkulu.

"Jadi, instansi yang menindak pelanggaran Perda kawasan larangan merokok ini tidak hanya Satpol PP saja, tapi seluruh OPD yang ada di lingkup Pemprov Bengkulu. Ini dilakukan agar Perda tersebut dapat diterapkan secara maksimal," ujarnya.

Husmayadi (47), salah seorang tokoh masyarakat Bengkulu, menyambut baik pembuatan Perda kawasan larangan merokok di daerah ini, sehingga masyarakat tidak terganggu dengan asap rokok ketika berada di daerah tertentu.

"Saya merespon positif pembuatan Perda kawasan bebas merokok di Bengkulu, sehingga masyarakat tidak seenaknya merokok di sembarang tempat, seperti yang terjadi selama ini. Saya berharap sanksi dalam perda nantinya betul-betul diterapkan kepada masyarakat yang melanggar," ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat Bengkulu, tidak berani lagi merokok disembarang tempat, seperti di rumah sakit, angkutan umum, bandara, dan tempat lainnya, sehingga tempat-tempat ini benar-benar bebas asap rokok, katanya.*** (brt1)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan