Riau

Polres Kampar Ungkap 44 Kasus Narkoba pada Triwulan Pertama 2017

Ilustrasi, net

BANGKINANG (MR) - Sabtu 1 April 2017 -Selama periode triwulan I tahun 2017, Jajaran Polres Kampar berhasil mengungkap 44 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 70 tersangka.Dari 44 kasus yang diungkap Jajaran Polres Kampar ini, yang terbanyak diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar sebanyak 16 kasus dengan jumlah tersangka 22 orang.

Urutan kedua Polsek Siak Hulu sebanyak 7 kasus dengan 18 tersangka dan urutan ketiga Polsek Tapung sebanyak 4 kasus dengan 7 tersangka.Kemudian urutan keempat hingga keenam adalah Polsek Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir dan Bangkinang Barat yang masing-masing mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka.

Selanjutnya diurutan ketujuh Polsek Perhentian Raja sebanyak 2 kasus dengan 5 tersangka dan urutan kedelapan dan sembilan Polsek Kampar dan Polsek XIII Koto Kampar masing-masing 2 kasus dengan 2 tersangka.

Berikutnya Polsek Tapung Hulu dan Tapung Hilir masing-masing 1 kasus dengan 1 tersangka, sedangkan Polsek yang belum mengungkap kasus narkoba untuk periode triwulan I ini adalah Polsek Tambang dan Bangkinang Kota.

Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, terdapat kenaikan ungkap kasus dari 41 kasus tahun 2016 menjadi 44 kasus tahun 2017, begitupun jumlah tersangka naik dari 50 orang pada tahun 2016 menjadi 70 orang pada tahun 2017.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan, bahwa besarnya pengungkapan kasus narkoba oleh jajarannya sebagai wujud keseriusan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.

Kita tetap konsisten untuk menumpas peredaran narkoba, ujar Kapolres,

Lebih lanjut disampaikan beliau bahwa selain penegakkan hukum pihaknya juga gencar melakukan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, sebagai upaya pencegahan dan menyadarkan masyarakat tentang dampak buruk penggunaan barang haram ini.

Terakhir Kapolres menghimbau kepedulian semua elemen masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan peredaran narkoba ini, dengan meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan keluarga dan masyarakat serta bekerjasama dengan aparat Kepolisian untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika ini, demikian disampaikan AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK mengakhiri pembicaraannya.(FT10/MC Riau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan