Daerah

PT. STA Jadikan Ketua LPMK Tanjung Penyembal Sebagai Mitra Kerja TPS Limbah B3, Warga Mengaku Tak Pernah Diberitahu

DUMAI (MR) – PT. Sumber Tani Agung (STA) Oil& Fast menunjuk Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, sebagai mitra kerja dalam pengelolaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Informasi ini dibenarkan langsung oleh Humas PT. STA, Riko, ketika dikonfirmasi awak media. Menurutnya, pengelolaan TPS B3 tersebut memang dikerjasamakan dengan Ketua LPMK Abdul Kadir Jaelani.

“Kita ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai,” ujar Abdul Kadir Jaelani ketika dihubungi Monitor Riau, Kamis (18/9).

Ia menyebutkan, keberadaan TPS limbah B3 tersebut juga memberikan manfaat bagi sebagian masyarakat sekitar, khususnya yang berada di kawasan sekitar TPS.

Namun, pernyataan berbeda datang dari warga RT 09 Kelurahan Tanjung Penyembal. Suroso, salah seorang tokoh masyarakat, mengaku tidak pernah diberitahu mengenai adanya TPS B3 yang berdiri di kawasan mereka.

“Kami warga RT 09 kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai tidak pernah mendapat pemberitahuan apapun tentang adanya TPS B3 ini. Tiba-tiba saja sudah ada,” kata Suroso.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi dan keterbukaan informasi mengenai pengelolaan limbah berbahaya yang seharusnya diketahui publik, terutama warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai belum memberikan keterangan resmi terkait izin operasional TPS B3 yang dimaksud. (Riko)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan