Daerah

PT. Agro Murni Diduga Abaikan Perda Kota Dumai Soal Tenaga Kerja Lokal, Warga Tanjung Penyembal Kecewa

Foto ilustrasi. Net

DUMAI (MR)– Polemik ketenagakerjaan kembali mencuat di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. PT. Agro Murni, salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Kelurahan Tanjung Penyembal, diduga tidak menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai terkait kewajiban menyerap tenaga kerja lokal.

Informasi yang beredar menyebutkan, hingga kini sebagian besar pekerja di perusahaan tersebut didominasi tenaga kerja dari luar daerah. Kondisi ini memicu kekecewaan warga setempat yang merasa diabaikan, padahal keberadaan perusahaan di wilayah mereka semestinya membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar.

“Seharusnya perusahaan patuh terhadap perda yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Warga lokal banyak yang butuh pekerjaan, tapi justru kesempatan itu diberikan pada orang luar,” ungkap Anton salah seorang tokoh Pemuda Tanjung Penyembal, Senin (1/10).

Perda Kota Dumai tentang Penyerapan Tenaga Kerja Lokal menegaskan, setiap perusahaan wajib memberikan prioritas bagi masyarakat asli daerah dalam rekrutmen tenaga kerja. Regulasi ini dikeluarkan sebagai upaya mengurangi angka pengangguran sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT. Agro Murni belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak perusahaan juga tidak mendapat jawaban.

Kekecewaan warga semakin mendalam karena mereka menilai perusahaan hanya mengambil keuntungan dari sumber daya di Dumai, tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kami tidak menolak investasi, tapi perusahaan juga harus menghargai keberadaan warga lokal. Kalau terus seperti ini, jelas akan menimbulkan ketidakpuasan,” tegas warga lainnya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja dapat turun tangan melakukan pengawasan serta menindak tegas jika benar perusahaan tidak mematuhi perda.

Hingga kini, warga Tanjung Penyembal menanti langkah konkret dari Pemko Dumai untuk memastikan hak tenaga kerja lokal benar-benar terlindungi.( Riko)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan