Riau

Terkait Kasus Pemerasan, Kadisdik Pelalawan Diadili Senin Depan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Drs Syafrudin MM

PEKANBARU (MR) - Nasib Drs Syafrudin MM, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, akan ditentukan oleh pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Apakah terbukti atau tidak melakukan perbuatan pemerasan dalam jabatan seperti yang didakwakan jaksa.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengagendakan sidangnya digelar Senin (10/4/17) mendatang. 

"Sidang perdana pemerasan dalam jabatan dengan terdakwa Drs Syafrudin MM, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, digelar Senin mendatang," ungkap Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring kepada riauterkini.com Rabu (5/4/17) siang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara terdakwa itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Editerial SH," sambung Deni.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara pemerasan yang dilakukan Syafrudin itu terjadi tahun 2016 lalu. Dimana terdakwa selaku Kadisdik menjanjikan sebuah proyek kepada rekanan (kontraktor).

Dengan janji proyek tersebut, terdakwa dengan cara memaksa meminta uang kepada rekanan. Bahkan jika tidak ada uang, maka proyek tak diberikan, .

Dengan adanya janji tersebut, seorang rekanan memberikan sejumlah uang yang dikirim secara bertahap dengan total jumlah uang yang dikirim sebesar Rp 210 juta. 

Setelah permintaan dikabulkan, dan sejumlah kegiatan (proyek) akan dilaksanakan. Terdakwa ingkar janji. Proyek diberikan kepada pihak atau kontraktor lain dan uang yang telah diberikan tidak dikembalikan oleh terdakwa 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU jo Pasal 11 no 20 tahun 2001, tentang penerimaan uang oleh PNS atau pejabat yang dilarang Undang Undang.(FT10/rtc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan