Diduga Puluhan TKA Asal China di PT. Apical-SDS Bekerja Tanpa KITAS
DUMAI (MR) - Dugaan pelanggaran izin kerja kembali mencuat di kawasan industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di area operasional PT. Apical Group diduga kuat tidak memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan keimigrasian Indonesia.
Pantauan awak media di lapangan menemukan aktivitas sejumlah pekerja asing yang diduga berasal dari Tiongkok di area pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut. Para pekerja itu tampak melakukan aktivitas operasional tanpa menunjukkan identitas resmi yang semestinya dimiliki oleh pekerja asing legal di Indonesia.
Menanggapi temuan tersebut, pihak perusahaan melalui Humas PT. Apical-SDS, Faisal, memberikan klarifikasi.
“Para TKA ini tentu sudah memiliki visa pekerja,” ujar Faisal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/10/2025).
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, berdasarkan regulasi keimigrasian, setiap tenaga kerja asing wajib memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bukti legalitas mereka bekerja di wilayah Indonesia.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rukiyat Tholib, membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak memiliki data pemegang KITAS atas nama PT. Apical untuk tahun 2025.
“Untuk data pemegang KITAS tahun 2025, Apical = 0, sedangkan SDS tercatat hanya 3 orang. Untuk pemegang KITAS baru, kami tidak bisa cek dari Kanim Dumai, kami akan coba koordinasikan ke pusat,” jelas Rukiyat.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya kemungkinan pelanggaran administratif yang serius jika benar puluhan TKA bekerja tanpa dokumen izin tinggal yang sah.
Warga di sekitar kawasan industri Lubuk Gaung mengaku tidak terkejut dengan keberadaan TKA tanpa izin tersebut, tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kami sering lihat pekerja asing di sini, terutama dari China. Sudah dari dulu bahkan sampai tinggal berbulan-bulan di dalam Pabrik, sering juga terdengar kabar mereka belum punya izin lengkap, tapi tidak pernah ada deportasi,” ungkap warga yang enggan disebut namanya.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera menindaklanjuti temuan ini demi menegakkan aturan ketenagakerjaan dan menjaga keadilan bagi pekerja lokal.
Potensi Pelanggaran Hukum jika dugaan ini terbukti, PT. Apical-SDS dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf (a), yang menyebutkan:
“Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang mempekerjakan orang asing tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk memastikan seluruh TKA memiliki izin kerja yang sah.
Kasus dugaan TKA tanpa KITAS ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan tenaga kerja asing di wilayah industri Dumai, yang dikenal sebagai salah satu pusat pengolahan minyak sawit terbesar di Sumatera.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan tambahan dari pihak PT. Apical maupun pihak SDS mengenai kejelasan status izin para pekerja asing tersebut. Kantor Imigrasi Dumai menyatakan masih menunggu hasil pengecekan lebih lanjut dari pusat untuk memastikan validitas data KITAS para TKA dimaksud. (Riko)
