Hukrim

Tersangka Korupsi Mebel Sekolah di Kampar Diperiksa Secara Maraton

Ilustrasi, net

BANGKINANG (MR) - Kejaksaan Negeri Kampar telah memeriksa AK dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Meubeler Sekolah tahun 2015, Kamis (6/4/2017). Ini adalah pemeriksaan kedua setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan pertama dilaksanakan, Senin (3/4) lalu. Pada pemeriksaan kedua, AK berhadapan dengan Jaksa Penyidik, Berman Ginting. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Al Pansri mengungkapkan, AK masih akan diperiksa.

Ostar menyebutkan, pemeriksaan lanjutan atau yang ketiga dijadwalkan pada Senin (10/4).

"Kita masih membutuhkan keterangannya. Makanya kita periksa secara maraton," katanya didampingi Berman, Jumat (7/4).

Pada pemeriksaan kedua, Ostar berujar, AK dicecar 18 pertanyaan selama kurang lebih lima jam. Dimulai pukul 10.30 WIB dan baru berakhir pukul 16.30 WIB, dipotong jam istirahat.

Ostar menjelaskan, materi yang ditanyakan kepada AK masih seputar awal kontrak kerja diterbitkan, pelaksanaan hingga penyelesaian proyek. Ia mengakui penyidik harus mengulangi pertanyaan kepada AK selama pemeriksaan itu.

"Jadi, ada data yang harus dijelaskannya. Tentu semua data (mengarah) ke dia harus ditanyakan," kata Ostar.

Ia menambahkan, keterangan AK terkait proses pencairan di tahap penyelesaian proyek pun dirasa kurang lengkap.

Lebih jauh, Ostar mengemukakan, ada target yang akan dicapai dalam pemeriksaan itu. Sehingga pemeriksaan terus berlanjut sampai target itu tercapai.

Apakah target yang dimaksud adalah pengungkapkan nama besar calon tersangka, ia tidak menyebutkannya.

Ostar menegaskan, semua tergantung kejujuran AK.

"Walau dia tidak mau terbuka, tapi kita kan sudah mempunyai alat bukti," pungkasnya. Ia belum bisa memastikan, AK akan diperiksa berapa kali lagi sampai berkas penyidikan dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

AK masih satu-satunya tersangka dalam kasus dalam proyek senilai Rp. 3,3 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kampar 2015 ini.

Proyek pengadaan meubeler pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini untuk SD dan SMP se-Kampar. AK kini merupakan staf di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kampar ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(FT10/tribun)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan