Nasional

KPK Cekal Istri Siri Andi Narogong

Inayah, istri siri Andi Narogong

MONITORRIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melayangkan surat pencekalan terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Mereka yang dicekal yakni Inayah, perempuan yang disebut-sebut sebagai istri siri tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan seseorang bernama Raden Gede. 

"Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan penyidik, terhitung sejak 6 April 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Senin, 10 April 2017. 

Febri menjelaskan, pencekalan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sebelumnya, Inayah pernah menjalani pemeriksaan di KPK.  

"Para saksi ini dibutuhkan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua saksi sebelumnya beralamat di rumah bilangan Tebet, yang termasuk lokasi digeledah KPK," kata Febri. 

Dalam perkara ini, Andi Narogong diduga sebagai pengatur pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Oleh jaksa penuntut KPK, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut sebagai pengusaha yang menyebarkan ijon (pelicin untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP) kepada puluhan anggota Komisi II DPR dan Banggar DPR.*** (vva)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan