Riau

Triwulan I, Kejari Rohil Tangani 80 Perkara Narkoba

Ilustrasi, net

BAGANSIAPIAPI (MR) - Peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masih tinggi kendati tindakan pemberantasan dilakukan dengan intensif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Bima Suprayoga melalui Kasi Pidum Sobrani Binzar di Bagansiapiapi, Selasa (11/4/2017) sore kemaren mengatakan, tingginya peredaran narkoba tersebut terbukti selama Januari hingga Maret 2017 sudah 80 perkara ditangani.

"Selama tiga bulan saja sudah ada 80 perkara narkoba kita tangani, 75 sudah dilimpahkan," kata Sobrani.

Menurutnya, pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius dari semua pihak terutama Badan Narkotika Kabupaten (BNK).

Langkah antisipasi untuk mencegah penggunaan narkoba itu hendaknya dilakukan mulai saat ini. Salah satu langkah konkret, ujar Sobrani yakni dengan adanya tempat rehabilitasi yang bisa mengumpulkan semua pecandu narkoba.

"Panti rehabilitasi ini sudah layak dibangun, karena di Riau cuma Pekanbaru yang ada. Padahal Rohil sangat rawan peredaran narkoba, apalagi berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia," jelasnya.

Dia menilai, tidak seharusnya semua para pengguna narkoba harus dipenjarakan, karena penjara bukanlah merupakan solusi untuk mengobati para pecandu tersebut. "Satu-satunya obat paling tepat untuk mengobati para pecandu narkoba adalah harus dibangun panti rehabilitasi," pungkas Sobrani.(FT10/hrc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan