Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kepri Setujui Ranperda APBD 2026 dengan Sejumlah Catatan Fraksi

Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG (MR)  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira, S.STP., M.Si, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam rapat tersebut, masing-masing Wakil atau Juru Bicara Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Adapun juru bicara fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, yakni Andi S. Mukhtar, ST (Fraksi Gerindra), Asmin Patros, S.H., M.Hum (Fraksi Golkar), H. Muhammad Musofa, SE (Fraksi NasDem), Wahyu Wahyudin, SE., MM (Fraksi PKS), Januar Robert Silalahi, S.I.Kom (Fraksi PDI Perjuangan), Hj. Mesrawati Tampubolon, SE., MH (Fraksi Demokrat–Nurani), serta Edward Brando, SH (Fraksi PAN–PKB).

Fraksi Gerindra melalui Andi S. Mukhtar menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi sektor pariwisata, ekonomi kreatif, digitalisasi pajak dan retribusi, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

“Aset daerah jangan hanya menjadi catatan administrasi, tetapi harus mampu menjadi sumber pendapatan agar APBD kita tidak terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat,” ujar Andi S. Mukhtar.

Menurutnya, APBD tidak sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, anggaran harus memperkuat pelayanan publik, mengurangi ketimpangan, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan dan inklusif.

“Setiap rupiah yang dibelanjakan negara harus menghadirkan manfaat nyata, terutama bagi rakyat kecil. Sepanjang pembahasan APBD 2026, Fraksi Gerindra secara konsisten menekankan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan keberpihakan kepada masyarakat,” tutupnya.

Senada, Fraksi NasDem melalui Muhammad Musofa menyoroti kebijakan Dana Transfer Provinsi ke Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 18A Ayat 2 UUD 1945. Ia menilai pemberian dana transfer harus memperhatikan keseimbangan dan relevansi guna mewujudkan keadilan serta keselarasan hubungan keuangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Musofa, terdapat sejumlah aspek yang harus menjadi dasar penyaluran dana transfer, salah satunya adalah aspek keadilan horizontal, yang berkaitan dengan pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

“Untuk mencapai keseimbangan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri perlu menggunakan formula yang cermat dengan menggabungkan faktor kebutuhan, kapasitas, dan kinerja daerah. Hal ini juga harus disinkronkan dengan alokasi anggaran pembangunan sarana dan prasarana di kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan evaluasi Fraksi NasDem terhadap Nota Keuangan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026, program pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau dinilai belum sepenuhnya menunjukkan keseimbangan pembangunan antar daerah kabupaten/kota.

Pada prinsipnya, seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dapat menerima dan menyetujui Nota Keuangan serta Ranperda APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat paripurna dilanjutkan dengan Agenda Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan persetujuan penetapan Ranperda sekaligus penyerahan buku Ranperda tentang APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026. (*) 

 

INFOTORIAL

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan